TEGAL || Portaljatengnews.com – Transparansi pengelolaan keuangan di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya aliran dana melalui Cash Management System (CMS) desa kepada UD Eva Jaya Utama, yang diketahui milik anak dari Pendamping Desa setempat. Selasa (13/1/2026).
Sekretaris Desa (Sekdes) Plumbungan saat dikonfirmasi membenarkan adanya transaksi tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah desa telah melakukan transfer ke rekening atas nama Eva Narayani Anindita, pemilik UD Eva Jaya Utama.
“Transfer tersebut diperuntukkan bagi pembelian material untuk keperluan pembuatan rabat beton jalan desa,” ungkap Sekdes.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun UD Eva Jaya Utama bukan merupakan produsen langsung, perusahaan tersebut bertindak sebagai perantara yang akan membelanjakan material tersebut ke produsen atau distributor besar.
Penghentian Kerjasama
Hubungan kerja sama ini memicu polemik setelah terungkap bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan anak dari Ainun, yang menjabat sebagai Pendamping Desa di wilayah tersebut. Situasi ini dinilai rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Menanggapi mencuatnya isu tersebut ke publik, Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbungan mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama dengan unit dagang tersebut guna menghindari polemik lebih lanjut.
Respon Pendamping Desa dan Camat
Di sisi lain, Ainun selaku Pendamping Desa yang namanya ikut terseret dalam persoalan ini, masih enggan memberikan keterangan mendalam. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, ia memberikan jawaban singkat dan defensif.
“Saya tidak ada urusan dengan anda dan tidak ada yang perlu dikonfirmasi,” tulis Ainun saat dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Camat Kramat, Didik, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai transaksi tersebut. Ia menyatakan akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Saya tidak tahu-menahu tentang hal ini. Namun, kami akan segera berkoordinasi dengan saudara Ainun selaku pendamping desa untuk mengklarifikasi duduk perkaranya,” ujar Didik saat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang perlunya pengawasan ketat terhadap peran pendamping desa agar tetap profesional dan tidak terlibat dalam pusaran bisnis pengadaan barang di desa binaannya.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri







