Diduga Selewengkan Pengelolaan Aset Desa, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan ke Kejari Blora

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Blora

Kantor Kejaksaan Negeri Blora

BLORA || Portaljatengnews.com – Masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, melaporkan dugaan penyelewengan aset desa ke Kejaksaan Negeri Blora. Hal itu terkait dugaan penguasaan aset desa Pengelolaan Program Penyediaan Air Minum (PAM) eks PNPM Mandiri Pedesaan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sogo. Senin (2/12/2024

Dugaan pelanggaran ini meliputi monopoli, korupsi. penguasaan aset desa untuk kepentingan pribadi, hingga pungutan berbayar yang tidak sesuai aturan.

Informasi yang didapat, proyek PAM Desa ini awalnya dimulai pada tahun 2009 melalui pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Namun, sejak tahun 2017, sumber air yang sebelumnya berasal dari sumur pwj dialihkan ke sumur pribadi ditanah milik Ketua Pengelola PAM, Kwt, yang juga menjabat perangkat desa.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp 22 Miliar, Jalan Cepu-Randublatung Blora Segera Diperbaiki

Hal ini dianggap melanggar ketentuan, karena aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat telah beralih menjadi milik pribadi.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Blora, diperoleh rincian dugaan kerugian yang mencapai Rp 1,764 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah pelanggan aktif sekitar 600 orang dengan tarif rata-rata Rp 45.000 per bulan selama 14 tahun (2010-2024).

Baca Juga :  Polres Blora Ukir Aksi Kasih di Perayaan Natal, Bantu Kakek Beribadah, Masyarakat Terpukau

Lalu dikurangi pengeluaran untuk operasional dan honor selama periode tersebut telah diperhitungkan, menghasilkan sisa Rp 1,764 Miliar yang seharusnya masuk ke kas desa.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami berharap laporan yang telah disampaikan, mendapatkan perhatian serius. Aset yang telah diselewengkan agar dapat dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat Desa Sogo,” ujar Warga Desa Sogo, Setyo Kurniawan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Sekretaris Desa Sogo, Sukirno menambahkan, jaringan tersebut, hingga saat ini dikelola oleh Perangkat Desa Sogo, bernama Kuwatono, sekaligus pengelola. Namun, tidak ada laporan kepada pihak desa selama 14 tahun belakangan ini.

Bahkan, uang hasil pembayaran air bersih yang mengalir ke rumah warga tidak jelas pelaporannya.

“Sering disinggung dalam setiap kesempatan dengan pihak desa, namun kepala desa (yang saat ini menjabat) mengaku tidak tahu menahu,” ujar Sukirno.

Penulis : Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi
Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan
Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Awali Tugas, Kapolres Jepara yang Baru Langsung Tancap Gas Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:58 WIB

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:42 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:49 WIB

Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Bersama KJPP Hitung Aset Perusahaan di KPH Telawa

Kamis, 15 Jan 2026 - 16:38 WIB