Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Upaya mencuri hak rakyat dengan menyalahgunakan gas subsidi jenis 3 kilogram akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengalihan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran besar, Senin (6/4/2026).

Operasi penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, yang ternyata merupakan bekas gudang penggilingan padi, petugas memergoki para tersangka sedang melakukan aktivitas yang dikenal dengan istilah “suntik gas”, yakni memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg hingga 50 kg tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Silaturahmi Kamtibmas di Jenawi, Kapolres Tekankan Kebersamaan Jaga Lingkungan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Mereka memiliki peran masing-masing, dua orang bertugas sebagai operator penyuntikan, dan satu orang lainnya bertugas memuat dan memindahkan tabung.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 268 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, 181 tabung gas 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. Petugas juga menemukan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung, hingga timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gesekan Pasca Pilbup Kudus 2024, Lembaga MPK Gelar Dialog Publik dan Integrasi Sosial

Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

“Kami tidak akan tinggal diam. Praktik ini merugikan banyak pihak dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.

Baca Juga :  Harga Barang Tak Sesuai di Rak, Konsumen Indomaret Geram

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungannya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi
Kapolres Demak Serahkan Hadiah Juara Mobile Legends, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru