Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Grobogan, Hadi-Sugeng 54 Persen, Bambang-Catur 46 Persen

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan
Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026
Perhutani hadiri Rakor Siaga Kebakaran hutan dan lahan di Polres Grobogan
Jalin Komunikasi Terbuka, Kecamatan Godong Perkuat Kemitraan dengan Media
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Dianggap Mampu Bawa Perubahan Desa Jipang, Sosok Jimat Tuai Dukungan Warga Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Apel Siaga Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:15 WIB