Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga :  Tradisi Sedekah Bumi Desa Kalirejo, Ungkapan Rasa Syukur Hasil Bumi

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Baca Juga :  Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Perhutani KPH Telawa Ikut Dalam Penanaman Jagung di Grobogan

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang
Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai
KPH Telawa Dorong Mitra Sukseskan Tanaman Alpukat di Lahan Perhutani
Polres Blora Tetapkan Tiga Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Empat Orang Tewas
Kasus Dugaan Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Diupayakan Jalur Mediasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:16 WIB

Demo Anarkis di Grobogan Kerugian Mencapai Rp 400 Juta

Selasa, 9 September 2025 - 15:56 WIB

Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 September 2025 - 12:33 WIB

Bangunan Sumur di Dukuh Pepe Hasil Bantuan TJSL Diresmikan Perhutani KPH Semarang

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

Berita Terbaru

Blora

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Kamis, 18 Sep 2025 - 07:51 WIB