Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Suasana sidang kasus penggelapan terdakwa Bripka Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara, pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Baca Juga :  Mengeluh Sakit Saat Nyetir, Seorang Sopir di Grobogan Mendadak Meninggal Dunia

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jateng Pastikan Berkas 10 Tersangka Pembunuhan Akan Dilimpahkan Ke Kejari Jepara

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Editor : Tatang S

Berita Terkait

Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM
Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum
Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap
Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran
Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah
Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran
Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:45 WIB

Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:15 WIB

Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

Sabtu, 15 November 2025 - 06:41 WIB

Pihak Ali Mursid Berharap Besar Kepada Wapres Gibran, Kebenaran Dapat Terungkap

Selasa, 11 November 2025 - 21:26 WIB

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Senin, 10 November 2025 - 20:01 WIB

Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

Berita Terbaru

Blora

TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:41 WIB