BLORA || Portaljatengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menilai perlu langkah politik yang lebih besar terkait pengelolaan sumur minyak rakyat. Sikap ini muncul menindaklanjuti regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Anggota Komisi A DPRD Blora, Muchklisin, mengusulkan agar audiensi langsung dilakukan ke Kementerian ESDM. Bahkan, ia mendorong Kabupaten Blora menggandeng daerah penghasil minyak lainnya di Jawa Tengah maupun seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi yang sama.
“Mengapa tidak kita satukan kabupaten-kabupaten yang memiliki potensi sumur minyak rakyat untuk bersama-sama mengusulkan adanya tambahan porsi manfaat bagi daerah? Ini bisa menjadi dorongan agar ada revisi atau penyempurnaan terhadap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” tegas Muchklisin dalam forum audiensi di Blora, baru-baru ini. Senin (8/6/2026).
Selain skema regulasi, DPRD juga membuka kemungkinan pembahasan mekanisme hibah daerah yang diperbolehkan dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, skema tersebut dinilai belum memberikan kepastian karena bersifat sukarela.
DPRD juga mempertanyakan peran dan konsep yang dimiliki PT Bina Blora Energi (BPE) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sumur rakyat. Ketidakhadiran perusahaan daerah tersebut dalam forum dinilai menjadi catatan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kita membutuhkan tindakan nyata setelah audiensi ini. Jangan sampai forum hanya berisi pertanyaan dan jawaban tanpa langkah konkret,” kata Muchklisin.
Selain isu peningkatan PAD, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Blora juga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pengawasan praktik illegal drilling dan tata niaga minyak ilegal, evaluasi manajemen PT BPE, penyusunan roadmap pengembangan sumur rakyat yang terstruktur, hingga penguatan aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L).
Audiensi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora harus diarahkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Laporan: Wawan







