Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah sedang tinggi, dan pasir terbaik untuk proyek-proyek tersebut justru ada di sekitar Gunung Merapi, Muntilan. Padahal sumber pasir juga ada di Kendal, Rembang, Batang, Pemalang, Brebes, Temanggung, Wonosobo, dan Banyumas. Tapi karena pusat kegiatan konstruksi lebih dekat dengan Merapi, maka pasokan dari sana menjadi yang utama.

Hal itu diungkapkan langsung Agus Sugiharto, ST, MT, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, menanggapi terkait pengelolaan usaha pertambangan di daerah. Selasa (20/1/2026).

Masalahnya, lanjut kata Agus, banyak pelaku tambang yang sok berani melanggar aturan, bahkan ada yang beroperasi sampai larut malam meskipun punya izin. Pihak dinas sudah mengevaluasi kasus ini dan menangkap banyak yang tidak sesuai dengan lokasi yang diizinkan.

Baca Juga :  Di Sela Agenda di Jawa Tengah, Wamen Kehutanan Berkunjung ke Jateng Valley di Penggaron

“Operasional malam itu sulit banget tangkapnya. Mereka punya pos pengawas dan jalan tersembunyi, kalau ada yang dicurigai langsung bubar dan matiin lampu semua. Tapi jangan salah, kami akan kirim pejabat yang belum dikenal buat patroli dan kerja sama dengan APH. Kalau sudah diberi teguran tapi masih saja tidak mendengar, izinnya akan kami ajukan untuk dicabut,” tegasnya.

Untuk menjamin reklamasi lahan pasca tambang, para pelaku usaha harus menyimpan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dalam bentuk deposito di Bank Daerah atau Bank Jateng, ada bukti tanda tangan resmi dari semua pihak. Jangan harap bisa dapat uang Jamrek kembali kalau proses reklamasi tidak dilakukan dengan benar.

“Pengembaliannya harus ada berita acara yang ditandatangani bersama LH, pemerintah kabupaten, kami, inspektorat tambang, warga, dan aparat setempat. Kalau reklamasi tidak sesuai rencana, uangnya tidak akan kami kembalikan. Tapi kalau sudah lakukan dengan benar, kami tidak akan tahan hak mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Agus mengingatkan bahwa punya izin tambang bukan cuma soal waktu beroperasi, tapi juga harus paham hak dan kewajiban, baik untuk IUP Operasi Produksi, IUP Eksplorasi, maupun SIPB. Semua harus menjalankan Good Mining Practice yang mencakup legalitas, teknis, dan lingkungan.

Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sebagian keuntungan harus digunakan untuk masyarakat sekitar, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, sarana olahraga, dan mendukung kegiatan PKK.

“Jangan cuma fokus cari laba, tapi juga harus peduli dengan kondisi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru