Kapolres Klaten Buka Suara Soal Longsor Tambang Bandungan: Izin Resmi, Belum Ditemukan Pelanggaran

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)


KLATEN || Portaljatengnews.com – Pasca peristiwa nahas longsoran tebing di lokasi penambangan Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, yang menewaskan seorang operator alat berat pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.45 WIB, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kapolres Klaten, AKBP Faruk, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta kejadian.

“Sehari setelah kejadian, Inspektorat Tambang (ESDM Merapi) bersama jajaran Polres Klaten segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya penanggung jawab lokasi, pengawas lapangan, serta rekan kerja korban. Namun untuk sementara, kami masih menunggu hasil laporan lengkap dari pihak Inspektorat Tambang,” ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki kelengkapan dokumen hukum. Terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta izin operasional yang sah, dan wilayah penambangan masih berada di dalam batas lokasi yang ditetapkan dalam perizinan tersebut.

Baca Juga :  FHO Pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan Diduga Penuh Konspirasi

Mengenai kronologi kejadian, dijelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung masih dalam jam operasional kerja. Sebelumnya, pihak pengawas lapangan sempat memberikan arahan agar kegiatan dihentikan sementara. Saat longsor terjadi, korban diketahui berada di dalam kabin ekskavator dan sedang menggunakan ponsel. Longsoran material tanah dan batu dari tebing tinggi tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD maupun Kepala Desa setempat sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha, Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan data akta pendirian perusahaan, nama yang tercatat berinisial ‘A’ dan tidak sesuai dengan nama yang beredar di isu tersebut. Artinya, dugaan kepemilikan oleh oknum pejabat daerah maupun desa dinilai tidak sesuai fakta administrasi yang ada.

Terkait dugaan kondisi tebing yang sudah terlihat rapuh beberapa hari sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan atau informasi resmi terkait hal tersebut. Demikian pula dengan aspek keselamatan kerja atau penerapan Kaidah Keselamatan Kerja (K3), pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan hasil verifikasi teknis dari Inspektorat Tambang.

Baca Juga :  Gabungan Tim BPAN-LAI Jawa Tengah Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bondo Bangsri

“Segala dugaan, baik itu pelanggaran penerapan K3 maupun pelanggaran teknis lainnya di lokasi penambangan, kami masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Tambang. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau kelalaian, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Faruk.

Di akhir keterangannya, Kapolres Klaten menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan, akan segera ditindak tegas dan ditutup.

“Pesan kami tegas, jangan sampai di wilayah Klaten terdapat tambang ilegal. Apabila ditemukan, pasti akan kami tutup dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga
Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba
Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes
HMI Blora Audiensi Ke DPRD Dorong Sumur Minyak Rakyat Bisa Menambah PAD
Optimal Kelola Keuangan Negara, Personil Polres Jepara Raih Penghargaan Terbaik dari KPPN Kudus
3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak
GRIB Jaya Blora Gelar Syukuran SK Ketua dan Konsolidasi Organisasi
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

Seratus Hari Kerja: Polsek Pedurungan Genjot Keamanan dan Sinergi Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45 WIB

Gandeng Duta Anti Narkoba, Polres Jepara Berkolaborasi Wujudkan Generasi Emas Tanpa Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

Penganiayaan Siswa SMA Semarang: Korban Dioperasi, Keluarga Lapor ke Polrestabes

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:37 WIB

Kapolres Klaten Buka Suara Soal Longsor Tambang Bandungan: Izin Resmi, Belum Ditemukan Pelanggaran

Senin, 8 Juni 2026 - 19:53 WIB

Optimal Kelola Keuangan Negara, Personil Polres Jepara Raih Penghargaan Terbaik dari KPPN Kudus

Berita Terbaru