Kapolres Klaten Buka Suara Soal Longsor Tambang Bandungan: Izin Resmi, Belum Ditemukan Pelanggaran

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)

Dari kiri kedua, Kapolres Klaten, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa (baju putih), dan Kasat Lantas, AKP Wendi Andranu (paling kiri)


KLATEN || Portaljatengnews.com – Pasca peristiwa nahas longsoran tebing di lokasi penambangan Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, yang menewaskan seorang operator alat berat pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.45 WIB, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Kapolres Klaten, AKBP Faruk, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta kejadian.

“Sehari setelah kejadian, Inspektorat Tambang (ESDM Merapi) bersama jajaran Polres Klaten segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, di antaranya penanggung jawab lokasi, pengawas lapangan, serta rekan kerja korban. Namun untuk sementara, kami masih menunggu hasil laporan lengkap dari pihak Inspektorat Tambang,” ungkap AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, diketahui bahwa lokasi penambangan tersebut memiliki kelengkapan dokumen hukum. Terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta izin operasional yang sah, dan wilayah penambangan masih berada di dalam batas lokasi yang ditetapkan dalam perizinan tersebut.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Mengenai kronologi kejadian, dijelaskan bahwa saat peristiwa berlangsung masih dalam jam operasional kerja. Sebelumnya, pihak pengawas lapangan sempat memberikan arahan agar kegiatan dihentikan sementara. Saat longsor terjadi, korban diketahui berada di dalam kabin ekskavator dan sedang menggunakan ponsel. Longsoran material tanah dan batu dari tebing tinggi tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tidak memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

Menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD maupun Kepala Desa setempat sebagai pemilik atau penanggung jawab usaha, Kapolres menegaskan bahwa berdasarkan data akta pendirian perusahaan, nama yang tercatat berinisial ‘A’ dan tidak sesuai dengan nama yang beredar di isu tersebut. Artinya, dugaan kepemilikan oleh oknum pejabat daerah maupun desa dinilai tidak sesuai fakta administrasi yang ada.

Terkait dugaan kondisi tebing yang sudah terlihat rapuh beberapa hari sebelum kejadian, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan atau informasi resmi terkait hal tersebut. Demikian pula dengan aspek keselamatan kerja atau penerapan Kaidah Keselamatan Kerja (K3), pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan hasil verifikasi teknis dari Inspektorat Tambang.

Baca Juga :  KPH Telawa Bersama Forkopimcam karangrayung Tanam Bibit Tanaman Buah di Kawasan Perlindungan

“Segala dugaan, baik itu pelanggaran penerapan K3 maupun pelanggaran teknis lainnya di lokasi penambangan, kami masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Tambang. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau kelalaian, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Faruk.

Di akhir keterangannya, Kapolres Klaten menegaskan komitmen pihaknya untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan, akan segera ditindak tegas dan ditutup.

“Pesan kami tegas, jangan sampai di wilayah Klaten terdapat tambang ilegal. Apabila ditemukan, pasti akan kami tutup dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin
Polda Jateng Perkuat Strategi Humas agar Lebih Dekat dengan Masyarakat dan Gen Z Melalui Podcast
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Cegah Bahaya Daring: Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang ke Remaja di Kudus
Aksi Damai di Semarang: Aliansi Masyarakat Jateng Minta Proses Hukum Objektif dan Bebas Intervensi
Jaga Keamanan Hutan: Empat KPH di Grobogan Eratkan Kerja Sama dengan Polres
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang
Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:58 WIB

Polda Jateng Perkuat Strategi Humas agar Lebih Dekat dengan Masyarakat dan Gen Z Melalui Podcast

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:39 WIB

Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:37 WIB

Cegah Bahaya Daring: Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang ke Remaja di Kudus

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WIB

Aksi Damai di Semarang: Aliansi Masyarakat Jateng Minta Proses Hukum Objektif dan Bebas Intervensi

Berita Terbaru