PATI || Portaljatengnews.com – Sejumlah bangunan karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dirobohkan petugas gabungan pada Kamis, (27/2/2025). Karaoke ilegal itu diketahui berdiri di tanah milik PT KAI.
Sebelum perobohan paksa hari ini, petugas telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Lantaran tak ada aksi lanjutan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polresta Pati, PT KAI dan pemerintah setempat akhirnya merobohkan bangunan tersebut lantaran dinilai meresahkan masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari kami, dimana kami sudah memberikan surat peringatan yang pertama, membongkar secara mandiri. Kemudian peringatan yang kedua dan peringatan yang ketiga,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.
Sugiyono menceritakan, sekitar empat tahun lalu hanya terdapat satu karaoke ilegal yang berdiri di lahan milik PT KAI. Namun seiring bertambahnya waktu, jumlahnya bertambah hingga delapan bangunan.
Karaoke ilegal di Margomulyo itu juga dikeluhkan banyak masyarakat. Pasalnya, selain tempat karaoke, bangunan tersebut juga menjadi tempat untuk konsumsi minuman keras.
“Sudah cukup lama, dulu empat tahun lalu hanya satu bangunan, duabangunan, sekarang sudah cukup banyak. Ada karaoke, miras kemudian, ya, meresahkan,” jelas dia.
Pihaknya berencana memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas hiburan malam menyusul datangnya bulan Ramadan 1446 hijriah.
Laporan: Abdul faqih