BLORA || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perangkat desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Blora, berinisial P, beserta istrinya NY, kini memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh seorang korban yang merasa dirugikan.
Pelapor, yang bernama S, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/778/XII/RES.1.10/2025/Reskrim pada 12 Desember 2025. Surat tersebut menginformasikan bahwa laporan S telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/457/XII/RES.1.19/2025/Reskrim tertanggal 12 Desember 2025.
S menjelaskan kepada media bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. “Saya sudah menerima surat pemberitahuan beberapa hari lalu. Namun, saya belum tahu kapan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya pada Senin (15/12/2025).
S mengungkapkan bahwa ia merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemerasan terkait dengan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh terlapor pada Jumat, 14 November 2025, di sebuah bank di Randublatung. “Saya merasa sangat dirugikan dengan adanya potongan sebesar 50 persen tersebut,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Arifin, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kasusnya sudah berproses,” jawabnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik percaloan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat Blora. NY, yang merupakan istri dari Kepala Dusun Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal ini bersama suaminya, P.
Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi informasi ini dengan mendatangi kediaman NY. P, yang juga seorang perangkat desa, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan istrinya semata-mata bertujuan untuk membantu masyarakat.
“Memang ada biaya administrasi, tetapi itu berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
P juga sempat menyebut dirinya sebagai bagian dari biro jasa, namun tidak dapat menunjukkan izin resmi ketika ditanya mengenai legalitas biro jasa tersebut. “Kalau disebut calo, rasanya terlalu kasar,” katanya.
Terkait dengan kemampuan mencairkan dana bagi individu yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, P menjelaskan bahwa ia memperoleh data dari berbagai grup di Facebook dan platform lainnya. “Tidak mungkin saya membuat data sendiri,” pungkasnya.
Praktik tersebut diduga telah menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, dan pihak berwajib terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







