BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Sebanyak delapan orang warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial KM (12).
Penganiayaan itu dilakukan diduga tidak hanya karena KM diduga mencuri pakaian dalam, namun juga pencurian uang, dan handphone, serta dianggap telah melakukan tindakan tidak senonoh.
Menurut keterangan Joko Susilo Kepala Desa (Kades) Banyusri Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, pada Jumat (13/12/2024) kemarin, kasus pengeroyokan terhadap KM anak dibawah umur, dirinya tidak mengetahui.
“Pas malam kejadian itu saya di rumah, namun tidak ada warga yang melapor atau datang kerumah saya,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, pada Jumat (13/12/2024) kemarin.
Setelah kejadian itu, lanjut kata Joko, besok siangnya sekitar pukul 13.00 WIB baru dikasih tau oleh Babinkamtibmas.
“Saat memberi tau saya, posisi Babin bersama anggota Polsek Wonosegoro di tempatnya korban,” ungkapnya.
lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa setahunya ada beberapa orang yang melakukan pengroyokan, namun untuk jumlahnya belum tau.
“Kasus ini kita serahkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum, walaupun itu warga saya sendiri, dan ini sudah ada yang ditahan di Polres Boyolali kurang lebih delapan tersangka,” kata Joko.
“Saya sebagai Kepala Desa, turut prihatin atas kejadian ini dan sangat menyayangkan atas tindakan warga saya yang main hakim sendiri,” ujarnya.
Ditempat yang sama dijelaskan oleh salah satu saudara korban yang merupakan perangkat desa. Bahwa saat kejadian penganiayaan korban ada kurang lebih 15 orang, namun 12 yang dikenali korban dan 3 lainnya tidak dikenali korban.
“Yang melakukan penjepitan kuku kaki korban dengan menggunakan tank yang mengakibatkan terkelupasnya kuku, itu orang yang tidak di kenal korban, yang belakangan ini di ketahui diduga sebagai sipir,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Saat malam terjadi penganiyayaan dan kondisi korban sudah dalam keadaan parah akibat penganiayaan tersebut, pihak keluarga ada yang mau membawa ke rumah sakit, namun ditahan atau dilarang oleh salah satu warga (HD) yang ditakuti oleh ketua Rt setempat dan beberapa warga,” tandasnya. (Viosari)