SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, kembali mempertanyakan keseriusan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, terkait transparansi dalam penanganan kasus mangkraknya sebuah bangunan rumah makan di jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Yoyok kecewa lantaran surat yang dilayangkan pada 27 Agustus 2025 lalu, yang berisi permintaan penjelasan terkait mangkraknya sebuah bangunan rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB), hal itu menurutnya diduga telah menggunakan ruang milik jalan (Rumija) atau ruang pengawasan jalan (ruwasja).
Namun, kata Yoyok, surat jawaban dari Distaru Kota Semarang, tertanggal 9 September 2025, tidak sesuai harapan.
“Jawaban surat dari Distaru Kota Semarang, tidak sesuai harapan,” kata Yoyok Sakiran, kepada Portaljatengnews.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/9/2025)
Yoyok mengatakan, bahwa Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan-red) dilakukan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat kepada DPD LAI-BPAN Jawa Tengah, dimana tugas dan fungsinya diantaranya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
“Agar pengaduan dapat berfungsi secara efektif, kami sebagai lembaga sosial kontrol berharap kepada instansi pemerintah dalam hal ini Distaru Kota Semarang, agar berkomitmen untuk menangani secara transparan, tepat, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yoyok sangat berharap balasan surat tertulis dari Distaru Kota Semarang sesuai pertanyaan yang diajukan.
“Ada lima pertanyaan yang diajukan melalui surat yang kami layangkan kepada Distaru Kota Semarang, pada 27 Agustus lalu, namun balasan yang kami terima hari ini tanggal 9 September tidak sesuai harapan, ini menurut lembaga tidak memuaskan,” ungkapnya.
“Kami menduga adanya ketidaktransparan terkait penanganan dugaan pelanggaran sebuah bangunan rumah makan tersebut. Tentunya kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh cara lain demi tegaknya aturan,” pungkasnya.
Sementara pihak Distaru, saat dihubungi via handphone belum tersambung. (ttg/*)







