Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, kembali mempertanyakan keseriusan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, terkait transparansi dalam penanganan kasus mangkraknya sebuah bangunan rumah makan di jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Yoyok kecewa lantaran surat yang dilayangkan pada 27 Agustus 2025 lalu, yang berisi permintaan penjelasan terkait mangkraknya sebuah bangunan rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB), hal itu menurutnya diduga telah menggunakan ruang milik jalan (Rumija) atau ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Baca Juga :  Dirut PDAM Tirta Moedal: Temuan Mayat di Res Siranda Tidak Mengganggu Distribusi Air Bersih

Namun, kata Yoyok, surat jawaban dari Distaru Kota Semarang, tertanggal 9 September 2025, tidak sesuai harapan.

“Jawaban surat dari Distaru Kota Semarang, tidak sesuai harapan,” kata Yoyok Sakiran, kepada Portaljatengnews.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/9/2025)

Yoyok mengatakan, bahwa Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan-red) dilakukan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat kepada DPD LAI-BPAN Jawa Tengah, dimana tugas dan fungsinya diantaranya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

“Agar pengaduan dapat berfungsi secara efektif, kami sebagai lembaga sosial kontrol berharap kepada instansi pemerintah dalam hal ini Distaru Kota Semarang, agar berkomitmen untuk menangani secara transparan, tepat, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Beli Tanah 15 Tahun Lalu, Kini Diduga Dicekik dan Diintimidasi PNS Kelurahan: 'Saya Ada Bukti'

Yoyok sangat berharap balasan surat tertulis dari Distaru Kota Semarang sesuai pertanyaan yang diajukan.

“Ada lima pertanyaan yang diajukan melalui surat yang kami layangkan kepada Distaru Kota Semarang, pada 27 Agustus lalu, namun balasan yang kami terima hari ini tanggal 9 September tidak sesuai harapan, ini menurut lembaga tidak memuaskan,” ungkapnya.

“Kami menduga adanya ketidaktransparan terkait penanganan dugaan pelanggaran sebuah bangunan rumah makan tersebut. Tentunya kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh cara lain demi tegaknya aturan,” pungkasnya.

Sementara pihak Distaru, saat dihubungi via handphone belum tersambung. (ttg/*)

Berita Terkait

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO

Berita Terbaru