Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.

Ketua DPD LAI BPAN Jateng, Yoyok Sakiran (kiri) bersama rekannya, saat berada di kantor Distaru Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, kembali mempertanyakan keseriusan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, terkait transparansi dalam penanganan kasus mangkraknya sebuah bangunan rumah makan di jalan Sultan Agung No.79, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Yoyok kecewa lantaran surat yang dilayangkan pada 27 Agustus 2025 lalu, yang berisi permintaan penjelasan terkait mangkraknya sebuah bangunan rumah makan yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB), hal itu menurutnya diduga telah menggunakan ruang milik jalan (Rumija) atau ruang pengawasan jalan (ruwasja).

Baca Juga :  Jalan Sehat Agustusan Warga Ngemplak Simongan Bertabur Hadiah

Namun, kata Yoyok, surat jawaban dari Distaru Kota Semarang, tertanggal 9 September 2025, tidak sesuai harapan.

“Jawaban surat dari Distaru Kota Semarang, tidak sesuai harapan,” kata Yoyok Sakiran, kepada Portaljatengnews.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/9/2025)

Yoyok mengatakan, bahwa Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan-red) dilakukan setelah adanya pengaduan oleh masyarakat kepada DPD LAI-BPAN Jawa Tengah, dimana tugas dan fungsinya diantaranya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

“Agar pengaduan dapat berfungsi secara efektif, kami sebagai lembaga sosial kontrol berharap kepada instansi pemerintah dalam hal ini Distaru Kota Semarang, agar berkomitmen untuk menangani secara transparan, tepat, cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Yoyok sangat berharap balasan surat tertulis dari Distaru Kota Semarang sesuai pertanyaan yang diajukan.

“Ada lima pertanyaan yang diajukan melalui surat yang kami layangkan kepada Distaru Kota Semarang, pada 27 Agustus lalu, namun balasan yang kami terima hari ini tanggal 9 September tidak sesuai harapan, ini menurut lembaga tidak memuaskan,” ungkapnya.

“Kami menduga adanya ketidaktransparan terkait penanganan dugaan pelanggaran sebuah bangunan rumah makan tersebut. Tentunya kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh cara lain demi tegaknya aturan,” pungkasnya.

Sementara pihak Distaru, saat dihubungi via handphone belum tersambung. (ttg/*)

Berita Terkait

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru