Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Penegasan Batas Daerah masing-masing wilayah dan Perapatan Pilar Batas Daerah kedua kabupaten yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga resmi ditandatangani.

Dalam kesepakatan itu, Bupati Pemalang diwakili Sekda Pemalang, Heriyanto, dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Sekda Heriyanto, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. PBU tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan, yakni Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Baca Juga :  Penanganan Kasus Hogi Minaya yang Kontroversial, Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman

Selanjutnya, terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi di lapangan, dan ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, misalnya garis batas memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antarkabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Penegasan batas daerah, imbuhnya, dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas. Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan

Baca Juga :  Aktifitas Galian C di Kawasan Jalan Lingkar Salatiga Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Sementara itu, Sekda Pemalang, Herni Sulasti, mengungkapkan acara ini menandai salah satu langkah penting dalam rangka memperkuat tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, sesuai aspek teknis dan yuridis.

“Kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari batas baru, memperluas wilayah, atau mengubah batas yang telah ada, melainkan untuk memastikan penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Herni berharap proses penegasan batas ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat di wilayah perbatasan, menghindari potensi konflik administratif, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di masing-masing daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, menjelaskan, dasar kegiatan tersebut adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang Nomor 134.4/41/XI/2023 dan Nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  KPH Telawa Bersama Forkopimcam karangrayung Tanam Bibit Tanaman Buah di Kawasan Perlindungan

Tutuko memaparkan perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) dengan jarak rata-rata antar-PBU sejauh dua kilometer, sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Gas Subsidi Dialihkan ke Tabung Besar, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Ilegal di Jumantono
Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru