Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

Penandatanganan batas wilayah masing-masing Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga.

PEMALANG || Portaljatengnews.com – Penegasan Batas Daerah masing-masing wilayah dan Perapatan Pilar Batas Daerah kedua kabupaten yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga resmi ditandatangani.

Dalam kesepakatan itu, Bupati Pemalang diwakili Sekda Pemalang, Heriyanto, dan Bupati Purbalingga diwakili Sekda Purbalingga, Herni Sulasti.

Sekda Heriyanto, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga. PBU tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan, yakni Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Baca Juga :  Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Selanjutnya, terdapat beberapa titik yang berbeda dengan kondisi di lapangan, dan ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan, misalnya garis batas memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antarkabupaten yang telah definitif,” ujar Heriyanto.

Penegasan batas daerah, imbuhnya, dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas. Penegasan batas daerah dilakukan dengan menentukan titik-titik koordinat batas daerah. Penentuan titik koordinat tersebut dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei lapangan

Baca Juga :  Giat Jumat Berkah, Brimob Polda Kalteng Bagikan 500 Paket Makanan

Sementara itu, Sekda Pemalang, Herni Sulasti, mengungkapkan acara ini menandai salah satu langkah penting dalam rangka memperkuat tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, sesuai aspek teknis dan yuridis.

“Kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari batas baru, memperluas wilayah, atau mengubah batas yang telah ada, melainkan untuk memastikan penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Herni berharap proses penegasan batas ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat di wilayah perbatasan, menghindari potensi konflik administratif, serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di masing-masing daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, menjelaskan, dasar kegiatan tersebut adalah Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang Nomor 134.4/41/XI/2023 dan Nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Koperasi Bunga Mas Gencar Edukasi Budidaya Bunga Jotang, Berharap Target Ekspor Terpenuhi

Tutuko memaparkan perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri dari 28 Pilar Batas Utama (PBU) dengan jarak rata-rata antar-PBU sejauh dua kilometer, sesuai dengan kondisi geografis dan demografis yang tidak memungkinkan untuk ditarik garis lurus.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara
Operasi Lilin Candi 2025 Berjalan Aman, Polres Demak Apresiasi Peran Personel dan Masyarakat
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:37 WIB

Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara

Berita Terbaru