Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PATI || Portaljatengnews.com – Praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (12/2/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran peraturan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia.

Sebagai kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N., S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut juga menyebutkan sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Pati, antara lain DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, dan Dinas Imigrasi sebagai pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Bagas, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pembangunan fasilitas PT Fuhua telah mencapai hampir 90% penyelesaian, namun perusahaan diduga belum memiliki izin lingkungan hidup maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Diana, Pengelola UMKM di Desa Semampir Pati, Laporkan Ketum LSM Ke Polisi

“Bangunan telah berdiri besar, namun izin yang diperlukan belum ada. Bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa pembangunan berlangsung karena diduga mendapatkan persetujuan tidak sesuai prosedur dari oknum di DPMPTSP, yang termasuk dalam ranah maladministrasi dan tindak pidana korupsi,” jelas Bagas dalam keterangannya.

Laporan ini muncul sebagai tanggapan atas keresahan warga Desa Penambuhan, dengan dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai masyarakat sekitar diabaikan. Warga menuntut agar perusahaan menjalankan prosedur hukum yang benar, termasuk melakukan diskusi dan memperoleh persetujuan lingkungan dari masyarakat setempat sebelum memulai operasional.

Baca Juga :  Bupati Pati Tindaklanjuti Arahan Mensos, Penerima Bansos Kesehatan Diperbarui

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan beberapa poin yang dianggap tidak sesuai dalam hal ketenagakerjaan, diantaranya, sebesar 90% pekerja di lokasi adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris, kemudian minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dari Desa Penambuhan, selanjutnya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety dan pakaian kerja yang sesuai standar.

Baca Juga :  Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

“Bagaimana bisa Dinas Tenaga Kerja mengizinkan kondisi seperti ini? Perusahaan belum memiliki izin resmi, namun telah memperkerjakan karyawan tanpa mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Bagas.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan pemeriksaan dan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan. Mereka juga menyatakan telah menyiapkan berbagai bukti pendukung berupa rekaman video dan percakapan digital untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami berharap semua perusahaan di Kabupaten Pati dapat memenuhi standar yang berlaku. Jangan sampai praktik yang menyimpang dilakukan demi kepentingan segelintir orang,” tutup Bagas. (red)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal, Adv Bagas Pamenang: Warga Resah, 90 Persen Pekerja Diduga WNA
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa 21/ Trangkil   Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal
Bela Negara di Lapas Pati: Disiplin dan Loyalitas Jadi Bukti Nyata
Danrem 073/Makutarama Tinjau Rencana Strategis Pembangunan Batalyon TP di Kodim 0718/Pati

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua ke Kejaksaan Negeri Pati

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polresta Pati Fasilitasi Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus OTT

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:39 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Pembinaan dan Kesamaptaan Polhut

Kamis, 19 Feb 2026 - 12:34 WIB

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB