LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jaminan Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), pada Rabu, 25 Maret 2025, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Pemohon adalah Rizaldi Hendriawan, SH., Wiliam Albert Zai, SH., Milah Karmilah, SH, MH., Marlina, SH., Rafi Unggul Pambudi, SH, MH., Jakaria Irawan, SH, MH.

Keseluruhannya merupakan Advokat dan pengabdi bantuan hukum pada Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Rizaldi Hendriawan, menyatakan, pemohon menyatakan bahwa perubahan pasal 10 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta hambatan bagi investasi dan sektor keuangan.

Baca Juga :  Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

“Perubahan ini melanggar harapan sah masyarakat dan pelaku usaha terhadap stabilitas hukum. Dengan demikian perubahan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat investasi, menciptakan ketidakadilan, serta merusak kepastian hukum,” jelasnya.

LSM Hajar Indonesia yang diketuai Dr. Farhat Abbas, SH, MH, memohon kepada Ketua Mahmakah Agung, untuk mengabulkan permohonan.

Baca Juga :  Crew 8 Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Kami menilai bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, batal demi hukum,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

“Kami LSM Hajar Indonesia memohon keadilan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
Mabes Polri Imbau Seluruh Jajaran Mulai Tingkat Polda Hingga Polsek: Lindungi Jurnalis Saat Bertugas
193 Triliun Raib, Ketum IWOI: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Negara!
Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong
Polri Tegaskan: Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kodim 0718/Pati Dukung Langkah Strategis KSP dan BGN dalam Peninjauan Industri Perikanan di PT Kelola Laut Nusantara
Dinilai Picu Perpecahan, Gus Leman Datangi Bareskrim Bahas Tayangan Edis TV
Rumah Bersertifikat SHM Dieksekusi, Pihak Ong Sing Tjwan Datangi Ketua MA Hingga Komnas HAM Minta Keadilan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:33 WIB

Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:13 WIB

Mabes Polri Imbau Seluruh Jajaran Mulai Tingkat Polda Hingga Polsek: Lindungi Jurnalis Saat Bertugas

Senin, 14 Juli 2025 - 12:53 WIB

193 Triliun Raib, Ketum IWOI: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Negara!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:20 WIB

Paiman Resmi Laporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:05 WIB

Polri Tegaskan: Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Berita Terbaru