Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rita, kakak Ali Mursid.

Rita, kakak Ali Mursid.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang perempuan paruh baya bernama Rita mengeluhkan kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang telah melakukan gelar perkara khusus, dimana pimpinan gelar perkara yaitu inisial S yang sekarang berpangkat bintang satu. Rita mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (28/10/2025) terkait kasus yang dilaporkan oleh adiknya bernama Ali Mursid pada tanggal 21 Juli 2022, No: LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jateng, terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya secara mengangetkan, pada tanggal 13 Maret 2024, Ditreskrimum Polda Jateng, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3, karena ada perintah dari hasil gelar khusus yang diadakan Biro Wasidik Bareskrim Polri, dengan alasan perkara tersebut tidak ada tindak pidana. Padahal pihak penyidik Polda Jateng bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur ditemukan 2 (dua) alat bukti.

Baca Juga :  Program TJSL, Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Sanitasi Jamban untuk Warga Sekitar Hutan

Rita kecewa lantaran penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, berubah perkaranya jadi dihentikan melalui SP3.

Dalam keterangannya, laporan kasus dengan obyek buku nikah yang tidak tercatat atau buku nikah Aspal yang diduga dilakukan oleh tersangka Suharmi yang merupakan mantan adik ipar pelapor, kemudian disaat pasangannya meninggal dunia, buku nikah tersebut digunakan untuk membuat SKW (Surat Keterangan Waris ) untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Baca Juga :  Kasus Vadel Badjideh, Gus Leman Siap Jadi Penjamin, Jika...

Namun demikian pelaporan Ali Mursid Bin Mulyadi berujung kecewa lantaran Biro Wasidik Bareskrim Polri, tiba-tiba keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rita mengungkapkan ada dugaan intervensi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri kepada Penyidik Polda Jateng saat gelar perkara khusus yang diadakan di Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan pimpinan gelar inisial S.

Akibat perkara yang dilaporkan tersebut pelapor akhirnya tidak bisa mendapatkan keadilan. Harapan Pelapor Perkara tersebut dibuka kembali.

“Biarkan JPU yang menentukan perkara yang dilaporkan masuk tindak pidana atau tidak, biarkan JPU yang menentukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wujudkan Kemitraan, KPH Semarang Fasilitasi LMDH Bentuk Koperasi

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena bukti-bukti yang cukup kuat. Namun, perubahan status ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja aparat penegak hukum.

Pihak keluarga pelapor mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

“Kasus ini sangat serius, kami ingin kejelasan dan keadilan,” kata Rita. Selasa (28/10/2025)

Kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menjadi sorotan. Publik menilai bahwa perubahan status tersangka menjadi SP3 tanpa alasan yang jelas menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi oknum tertentu.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam
Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika
Pimpin Ground Breaking 27 SPPG Polri di Gedawang, Kapolri Apresiasi Target Polda Jateng Bangun 100 SPPG Polri
Kapolri Buka Gerakan Pangan Murah di Gedawang Semarang
35 SPKT Polres di Wilayah Polda Jateng Diresmikan, Kapolri: untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Berita Terbaru