SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang perempuan paruh baya bernama Rita mengeluhkan kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang telah melakukan gelar perkara khusus, dimana pimpinan gelar perkara yaitu inisial S yang sekarang berpangkat bintang satu. Rita mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (28/10/2025) terkait kasus yang dilaporkan oleh adiknya bernama Ali Mursid pada tanggal 21 Juli 2022, No: LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023, oleh Ditreskrimum Polda Jateng, terlapor sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Selanjutnya secara mengangetkan, pada tanggal 13 Maret 2024, Ditreskrimum Polda Jateng, mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3, karena ada perintah dari hasil gelar khusus yang diadakan Biro Wasidik Bareskrim Polri, dengan alasan perkara tersebut tidak ada tindak pidana. Padahal pihak penyidik Polda Jateng bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur ditemukan 2 (dua) alat bukti.
Rita kecewa lantaran penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, berubah perkaranya jadi dihentikan melalui SP3.
Dalam keterangannya, laporan kasus dengan obyek buku nikah yang tidak tercatat atau buku nikah Aspal yang diduga dilakukan oleh tersangka Suharmi yang merupakan mantan adik ipar pelapor, kemudian disaat pasangannya meninggal dunia, buku nikah tersebut digunakan untuk membuat SKW (Surat Keterangan Waris ) untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.
Namun demikian pelaporan Ali Mursid Bin Mulyadi berujung kecewa lantaran Biro Wasidik Bareskrim Polri, tiba-tiba keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rita mengungkapkan ada dugaan intervensi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri kepada Penyidik Polda Jateng saat gelar perkara khusus yang diadakan di Biro Wasidik Bareskrim Polri dengan pimpinan gelar inisial S.
Akibat perkara yang dilaporkan tersebut pelapor akhirnya tidak bisa mendapatkan keadilan. Harapan Pelapor Perkara tersebut dibuka kembali.
“Biarkan JPU yang menentukan perkara yang dilaporkan masuk tindak pidana atau tidak, biarkan JPU yang menentukan,” ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya menuai sorotan publik karena bukti-bukti yang cukup kuat. Namun, perubahan status ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja aparat penegak hukum.
Pihak keluarga pelapor mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
“Kasus ini sangat serius, kami ingin kejelasan dan keadilan,” kata Rita. Selasa (28/10/2025)
Kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menjadi sorotan. Publik menilai bahwa perubahan status tersangka menjadi SP3 tanpa alasan yang jelas menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi oknum tertentu.
Laporan: Wawan
Editor : Heri







