Pengelola Wisata di Kawasan Perhutani Telawa Sepakati Pembayaran PNBP

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.

Para pengelola wisata di kawasan KPH Telawa saat kegiatan kesepakatan pembayaran PNBP.


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Bertempat di Aula Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, wilayah KPH Telawa, Pengelola Wisata di wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menyepakati cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kamis (24/7/2025).

Pembayaran PNBP pada lokasi Wisata di Kawasan hutan tersebut didasarkan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam acara tersebut disepakati cara pembayaran PNBP oleh Pengelola wisata yaitu Wana Wisata Kedungombo Kedung Cinta, Wisata Rintisan Embun Bening Kedungombo Park dan Wisata Rintisan Wonosari Kedungombo yang dibayarkan kepada Pemerintah melalui Perhutani KPH Telawa.

Baca Juga :  Saka Wanabakti Binaan Perhutani KPH Semarang Rekrut Anggota Baru

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Alimin, Kepala Sub Seksi (KSS) Agroforestry & Ekowisata Giyatno, KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Siswanto serta para Mitra Kerja Sama Pengelola Wisata KPH Telawa.

Administratur KPH Telawa melalui Kasi Produksi dan Ekowisata Alimin menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur PNBP mengajak kepada mitra untuk mematuhi ketentuannya.

“Jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2024, mohon kepada mitra, sebagai warga negara yang baik mari kita memenuhi kewajiban tersebut, katanya.

Baca Juga :  Sinergi Perhutani dan TNI Warnai Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026

Disampaikan bahwa besarnya PNBP yang harus dibayarkan oleh Pengelola wisata di Kawasan Hutan adalah 2,5% dari pendapatan kotor pengelolaan wisata. Sedangkan kewajiban terhadap pembayaran PNBP di lokasi wisata di Perhutani mulai berlaku pada bulan November 2024.

Sementara itu Ketua Koperasi Produsen Wono Mulyo Makmur Pujiono sebagai Pengelola Wana Wisata Kedung Cinta berharap kepada Pemerintah agar ada kebijakan agar PNBP tidak membebani pengelola wisata.

“Karena ini (kewajiban membayar PNBP) telah menjadi aturan Pemerintah tentu harus kita laksanakan, kami berharap ada kebijakan dari Perhutani maupun pemerintah agar kewajiban PNBP sejak November ini dapat dibayar bertahap sehingga tidak membebani usaha kami,” ungkapnya.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Sumber Berita : Kom-PHT/Tlw/Sis

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Berikan pembekalan Teknik Tebangan kepada kru Tebangan
Perhutani KPH Telawa Evaluasi Kerja semester I tahun 2026
KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perhutani KPH Telawa, Administratur Monitoring kegiatan Produksi Kayu
Jalin Sinergi dengan Koperasi, Perhutani KPH Telawa Dorong Produktivitas Agroforestri
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:59 WIB

Perhutani KPH Telawa Berikan pembekalan Teknik Tebangan kepada kru Tebangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:55 WIB

Perhutani KPH Telawa Evaluasi Kerja semester I tahun 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:02 WIB

Perhutani KPH Telawa, Administratur Monitoring kegiatan Produksi Kayu

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:47 WIB

Jalin Sinergi dengan Koperasi, Perhutani KPH Telawa Dorong Produktivitas Agroforestri

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Evaluasi Kerja semester I tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:55 WIB