Perintah Nomor Tak Dikenal di Balik Pengalihan Minyak Goreng ke Batang, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Minyak Goreng dalam pengamanan Polresta Batang.

Foto: Barang Bukti Minyak Goreng dalam pengamanan Polresta Batang.


BATANG || Portaljatengnews.com – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp400 juta masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polresta Batang, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pendalaman kronologi, serta koordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangannya, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan, Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pengalihan rute pengiriman minyak goreng dari Sragen–Semarang ke wilayah Batang bermula dari pesanan yang diterima sopir Slamet Dayat melalui komunitas pengemudi di media sosial Facebook. Pesanan datang dari nomor tidak dikenal yang mengaku bernama Hasim.

Baca Juga :  Gegara Cemburu, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Setelah sopir melaporkan kepada pihak ekspedisi Jakarta, pesanan diproses hingga diterbitkan Surat Perintah Pengambilan (PO) dari gudang Sragen. Namun di tengah perjalanan, sopir menerima perintah dari nomor yang sama untuk mengantarkan barang ke Batang. Sesampainya di lokasi, petugas bongkar muat menunjukkan surat PO kepada sopir, sehingga barang pun diserahkan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pengalihan tujuan pengiriman atas perintah pihak yang mengaku sebagai pembeli dan tidak dapat diidentifikasi keberadaannya,” jelas Iptu Albertus Sudaryono, dalam keterangan tertulis. Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, sopir Slamet Dayat dilepaskan karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai sopir sekadar menjalankan perintah dan menunjukkan surat pengantar yang sah saat penyerahan barang.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Hingga saat ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak ekspedisi, namun belum terhadap pemilik barang PT Aku Bisa Indonesia Maju (Sidoarjo). Penyidik juga memastikan bahwa pelapor Agung Tirtayasa belum dapat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan karena berhalangan pada Senin (3/8/2026).

Langkah selanjutnya, penyidik berjanji akan melengkapi seluruh proses penyidikan, memeriksa pelapor serta pihak pemilik barang, dan berupaya melacak keberadaan pihak yang diduga sebagai pelaku utama yang berkomunikasi melalui nomor tidak dikenal tersebut.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB