Perintah Nomor Tak Dikenal di Balik Pengalihan Minyak Goreng ke Batang, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang Bukti Minyak Goreng dalam pengamanan Polresta Batang.

Foto: Barang Bukti Minyak Goreng dalam pengamanan Polresta Batang.


BATANG || Portaljatengnews.com – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp400 juta masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polresta Batang, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pendalaman kronologi, serta koordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangannya, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan, Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pengalihan rute pengiriman minyak goreng dari Sragen–Semarang ke wilayah Batang bermula dari pesanan yang diterima sopir Slamet Dayat melalui komunitas pengemudi di media sosial Facebook. Pesanan datang dari nomor tidak dikenal yang mengaku bernama Hasim.

Baca Juga :  Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

Setelah sopir melaporkan kepada pihak ekspedisi Jakarta, pesanan diproses hingga diterbitkan Surat Perintah Pengambilan (PO) dari gudang Sragen. Namun di tengah perjalanan, sopir menerima perintah dari nomor yang sama untuk mengantarkan barang ke Batang. Sesampainya di lokasi, petugas bongkar muat menunjukkan surat PO kepada sopir, sehingga barang pun diserahkan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pengalihan tujuan pengiriman atas perintah pihak yang mengaku sebagai pembeli dan tidak dapat diidentifikasi keberadaannya,” jelas Iptu Albertus Sudaryono, dalam keterangan tertulis. Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, sopir Slamet Dayat dilepaskan karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai sopir sekadar menjalankan perintah dan menunjukkan surat pengantar yang sah saat penyerahan barang.

Baca Juga :  Gus Zainal Ungkap Penemuan Situs Bersejarah Diduga Warisan Kerajaan Kalingga

Hingga saat ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak ekspedisi, namun belum terhadap pemilik barang PT Aku Bisa Indonesia Maju (Sidoarjo). Penyidik juga memastikan bahwa pelapor Agung Tirtayasa belum dapat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan karena berhalangan pada Senin (3/8/2026).

Langkah selanjutnya, penyidik berjanji akan melengkapi seluruh proses penyidikan, memeriksa pelapor serta pihak pemilik barang, dan berupaya melacak keberadaan pihak yang diduga sebagai pelaku utama yang berkomunikasi melalui nomor tidak dikenal tersebut.

(Vio Sari)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru