Perkuat Kesadaran Lingkungan, USM Bahas Urgensi RTH dalam Tata Kota

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Dialog Ilmiah USM berlangsung lancar. Sabtu (19/7/2025).

Acara Dialog Ilmiah USM berlangsung lancar. Sabtu (19/7/2025).


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Bertempat di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Prof.Dr.H Muladi, Universitas Semarang (USM) menggelar Dialog Ilmiah dengan mengusung tema “Peran Krusial Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Menjaga Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman (UU No.26 Tahun 2007)”. Sabtu (19/7/2025). pukul 08.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri berbagai narasumber, mulai kalangan akademisi, praktisi, hingga penjabat pemerintahan.

Dialog dipandu oleh Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A., B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M. selaku moderator. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, birokrasi, hingga masyarakat, menjadi syarat utama terwujudnya kota yang ramah lingkungan dan berkeadilan ekologis.

“Dialog ilmiah tersebut bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman publik, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap pentingnya RTH sebagai bagian integral dalam pembangunan lingkungan perumahan yang berkelanjutan, aman, dan nyaman”, ungkapnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A., B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M yang menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor dalam mewujudkan ruang hijau sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Ruang Terbuka Hijau bukan hanya estetika kota, tapi fondasi kehidupan ekologis yang sehat dan seimbang. Dunia akademik harus terlibat aktif memberikan solusi dan inovasi,” ujar Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A., B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

Sebagai pembicara utama, Prof. H. Sudharto P. Hadi, MES, Ph.D. selaku pakar hukum lingkungan dan dosen Magister Hukum USM, sebelum pemaparan menyambut para mahasiswa dan dosen, atas kehadiran dalam dialog. Dalam paparannya, pentingnya keberadaan RTH untuk menanggulangi degradasi lingkungan serta menjaga keseimbangan ekosistem yang akan datang.

“Dicantumkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 Tata ruang,menekankan bahwa 30 persen wilayah kota idealnya adalah ruang terbuka hijau. Sayangnya, masih banyak kota besar belum mampu memenuhi itu,Apabila ada pelanggaran dalam tata ruang akan mendapatkan sangsi pidana,” jelas Prof. Sudharto.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Hj. Kesi Widjajanti, S.E., M.M., menyoroti dimensi ekonomi dari RTH. Menurutnya, keberadaan taman dan area hijau mampu meningkatkan nilai properti, mendukung sektor informal, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara langsung.

“RTH memiliki multiplier effect bagi perekonomian,dan mengajarkan kita bagaimana cara berbisnis (Businis Garden)dilingkungan hijau. Ini investasi jangka panjang, bukan beban,tapi bisa meningkatkan perekonomian di ruang terbuka. tegas Prof. Kesi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pasar Tradisional untuk Pedagang dan Masyarakat

Perwakilan Pemerintah Kota Semarang, Drs. Yudi Wibowo, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong integrasi RTH dalam setiap rencana pembangunan perumahan dan permukiman, termasuk melibatkan masyarakat dalam pemeliharaannya.

“Kami mendorong partisipasi warga untuk menjadikan RTH sebagai ruang hidup bersama, bukan sekadar hiasan,” ungkap Yudi.

Ketua PWI Jawa Tengah, H. Amir Mahmud, S.H., M.H., yang turut hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa RTH juga memiliki nilai sosial yang tinggi dan bisa menjadi ruang interaksi publik yang sehat, termasuk dalam konteks media sosial.

“Peran penting media terhadap RTH adalah menjaga mendorong dan mensuarsi publik untuk memviralkan. peran peran itu sangat bisa untuk berkolaborasi dalam hal menjaga lingkungan, bersimbiosis mutualisme, seperti menampilkan konten atu foto-foto RTH dengan membuka kesadaran masyarakat dengan kebijakan kebijakan pemerintahan (pendekatan Persuasif),” ujarnya.

Acara ini terbuka untuk mahasiswa dari berbagai daerah, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Dipenghujung acara moderator menyediakan ruang lingkup untuk tanya jawab dari mahasiswa dan Nara sumber. Panitia juga menekankan pentingnya pengisian presensi sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan akademik. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan
Ketum RPK-RI Kritik Lambatnya Pemulihan Kerugian Dana APBD Jateng
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog
Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak
Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:53 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Bambankerep Lomba Catur Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Sarana TK Tunas Rimba II Gablog

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?

Berita Terbaru

Demak

DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 20 Jul 2026 - 12:13 WIB