Plt Kadisperindag Kota Semarang: Gas Subsidi 3 Kg untuk Masyarakat Tidak Mampu

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto. (Dok. Ist)

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto. (Dok. Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, Pihaknya tak memiliki kewenangan apapun terkait gas elpiji 3 kilogram, seperti HET karena itu kewenangan Pertamina.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, terkait gas subsidi 3 kg pihaknya mengambil peran lebih ke pengawasan distribusi dan kuantitasnya.

“Jadi soal kuantitas kami ada uptd metrologi kemudian pengawasan distribusi harus pas dan tepat sasaran. Karena elpiji 3 kg itu untuk masyarakat tidak mampu,” jelasnya. Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Berbagi Takjil Ramadan di Simpang Lima

Dikatakan Bambang, pengecekan yang dilakukan pihaknya sejauh ini pendistribusian elpiji 3 kg belum menemukan kendala. Karena menurutnya Disperindag kota Semarang selalu komunikasi dengan Pertamina guna menghadapi kelangkaan elpiji 3 kg.

“Selama ini aman, termasuk ketika ada peringatan hari besar keagamaan, kami mengajukan fakultatif tabung kepada PT Pertamina Patra Niaga RJBT (Regional Jawa Bagian Tengah-red), agar tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Giat Patroli Sahur, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

lebih lanjut kata Bambang, mengenai sulitnya masyarakat mendapatkan gas subsidi 3 kg, bukan karena kelangkaan kuota gas, mungkin hanya ketersendatan pendistribusian.

Ia juga menjelaskan mengenai masyarakat yang hendak membeli gas subsidi 3 kg harus menunjukan KTP. Disebutkan, bahwa terkait aturan itu pihak Pertamina yang memberi kewenangan, tujuannya agar tepat sasaran.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S
Gus Leman Akan Bermubahalah di Masjid Istiqlal Tanpa Edis Tanggal 30 Mei 2025
Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi
Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan
Acara ‘Sakduluran Saklawase’ Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi
Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang
Penonaktifan Data Kependudukan Warga Simongan Kota Semarang Jadi Sorotan Publik
Vio Sari Kecam Aksi Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan Tempo Saat Hari Buruh di Semarang

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WIB

Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Gus Leman Akan Bermubahalah di Masjid Istiqlal Tanpa Edis Tanggal 30 Mei 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:21 WIB

Acara ‘Sakduluran Saklawase’ Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi

Berita Terbaru