Plt Kadisperindag Kota Semarang: Gas Subsidi 3 Kg untuk Masyarakat Tidak Mampu

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto. (Dok. Ist)

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto. (Dok. Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, Pihaknya tak memiliki kewenangan apapun terkait gas elpiji 3 kilogram, seperti HET karena itu kewenangan Pertamina.

Kendati demikian, Bambang menegaskan, terkait gas subsidi 3 kg pihaknya mengambil peran lebih ke pengawasan distribusi dan kuantitasnya.

“Jadi soal kuantitas kami ada uptd metrologi kemudian pengawasan distribusi harus pas dan tepat sasaran. Karena elpiji 3 kg itu untuk masyarakat tidak mampu,” jelasnya. Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

Dikatakan Bambang, pengecekan yang dilakukan pihaknya sejauh ini pendistribusian elpiji 3 kg belum menemukan kendala. Karena menurutnya Disperindag kota Semarang selalu komunikasi dengan Pertamina guna menghadapi kelangkaan elpiji 3 kg.

“Selama ini aman, termasuk ketika ada peringatan hari besar keagamaan, kami mengajukan fakultatif tabung kepada PT Pertamina Patra Niaga RJBT (Regional Jawa Bagian Tengah-red), agar tidak terjadi kekosongan,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Minyak Goreng 'Emas Kita' Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

lebih lanjut kata Bambang, mengenai sulitnya masyarakat mendapatkan gas subsidi 3 kg, bukan karena kelangkaan kuota gas, mungkin hanya ketersendatan pendistribusian.

Ia juga menjelaskan mengenai masyarakat yang hendak membeli gas subsidi 3 kg harus menunjukan KTP. Disebutkan, bahwa terkait aturan itu pihak Pertamina yang memberi kewenangan, tujuannya agar tepat sasaran.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’
Belum Kantongi Izin, Minyak Goreng ‘Emas Kita’ Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan
Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah
AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang
Tasyukuran Diklatsus Satgas Provos PP MPC Kota Semarang Berlangsung Khidmat
Pengurus IKA SKMA Jawa Tengah Gelar Musda: Tingkatkan Jiwa Korsa Sebagai Bekal Bangun Negeri
Dugaan Praktik Kongkalikong Lelang Parkir Tri Lomba Juang Kota Semarang Disorot Publik
Perayaan Ultah Ke-1 Al Zelvin Pramudita Perkasa, Cucu Vio Sari Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:23 WIB

Plt Kadisperindag Kota Semarang: Gas Subsidi 3 Kg untuk Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:08 WIB

Belum Kantongi Izin, Minyak Goreng ‘Emas Kita’ Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:48 WIB

Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:48 WIB

AH Terpidana Kasus Korupsi Dikabarkan Berada di Sebuah Kafe di Semarang

Berita Terbaru

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Demak

Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:52 WIB