TEGAL || Portaljatengnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa berinisial E, seorang mantan karyawan bagian gudang di Wins Karaoke. E dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada sidang putusan yang digelar Selasa (10/3/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
Kronologi Perkara
Berdasarkan dakwaan, aksi penggelapan ini dilakukan oleh E pada bulan Mei 2025 di tempat kerjanya, Wins Karaoke, yang berlokasi di Komplek Ruko Graha Mulya, Kota Tegal. Sebagai petugas gudang, E memiliki tanggung jawab penuh atas ketersediaan barang dan penginputan sistem keluar-masuk barang.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi:
* Pengambilan Tanpa Izin: Terdakwa mengambil kunci gudang di meja kasir pada pagi hari sebelum operasional dimulai, lalu mengambil stok rokok berbagai merek dalam jumlah besar (slop).
* Penjualan Ilegal: Rokok-rokok tersebut kemudian dijual oleh E ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran menggunakan sepeda motor operasional perusahaan.
* Manipulasi Data: Terdakwa diduga tidak melaporkan atau menginput data yang sesuai pada sistem pembelian barang untuk menutupi selisih stok
.
Kerugian Perusahaan
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen melakukan audit internal karena adanya laporan keterlambatan pembayaran kepada supplier dan ketidaksesuaian stok fisik dengan data sistem. Hasil audit menemukan selisih stok pada berbagai merek rokok ternama (seperti A Mild, Esse, Gudang Garam, dan Marlboro).
Akibat perbuatan terdakwa E, pihak Wins Karaoke mengalami kerugian materiil total sebesar Rp 21.260.000 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan Hakim
Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan stok, surat keterangan kerja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terdakwa, untuk dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui saksi Fransiscus Xaverius Edi Sanjaya.
Terdakwa E dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Atas putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri







