Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jepara Berikan Pembekalan kepada Anggota PKS SMA Negeri 1 Jepara

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Tactical Floor Game, Siap Amankan May Day 2025

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Puluhan Personel Jajaran Polres Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Jepara
Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI
Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor
Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara
Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama
Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju
Asyik Pesta Miras di kossan Jepara, Muda-mudi ini Digerebek Polisi
Polres Jepara Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Ojek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:49 WIB

Puluhan Personel Jajaran Polres Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Jepara

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:34 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:26 WIB

Jelang Suroan Agung, Polres Jepara Gelar Rakor

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:27 WIB

Penghargaan untuk Kompol Lukman Fuadi, Terima Kenaikan Pangkat di Polres Jepara

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sinergitas TNI-Polri di Jepara Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Dengan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB