Polres Jepara Ringkus Pelaku Penjual Bahan Peledak Petasan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA || Portaljatengnews.com – Sebanyak satu orang pelaku pengedar bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Pelaku tersebut yakni HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan sebanyak 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Polres Jepara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HY pada saat Cash On Delivery (COD) di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang,” jelas Kompol Edy.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Apel Operasi Berantas Premanisme, Libatkan Ratusan Personel Gabungan

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Jepara kemudian berhasil mengamankan barang bukti lainnya di rumah pelaku (HY) yang meliputi total 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar, 2 buah selongsong kecil, 1 buah sumbu sepanang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Wakapolres Jepara menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Jepara Gelar Sosialisasi P4GN Di Desa Kunir

Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Vio Sari

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara
Polres Jepara Siagakan Personel di Objek Wisata Selama Libur Nataru
Pastikan Keamanan Saat Libur Nataru, Kapolres Jepara Pantau Lokasi Wisata
Jepara Siaga: Ratusan Personel Amankan Malam Tahun Baru, Imbauan Doa untuk Sumatera Menggema
Kesiapsiagaan Pengamanan Tahun Baru 2026, Forkopimcam Keling Gelar Apel Bersama

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:37 WIB

Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polres Jepara Siagakan Personel di Objek Wisata Selama Libur Nataru

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB