Polsek Jati Amankan Paket Celurit, Pesanan Pelajar untuk Konten Medsos

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUDUS || Portaljatengnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan pengiriman senjata tajam jenis celurit dan parang panjang yang ditemukan di jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Senin (26/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi seorang karyawan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket kiriman dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jati dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket berisi 2 bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.

Baca Juga :  Ketua Organisasi Senam Kreasi IOSKI Kudus Berharap Tari Kreasi Caping Kalo Masuk Nominasi Lomba Tingkat Nasional

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jati meminta keterangan dari dua remaja yang diketahui sebagai pemesan dan penerima paket.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Penanaman Jagung 1 Hektar, Wujud Polres Kudus Dukung Program Ketahanan Pangan

“Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Kapolsek.

AKP Hadi menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, namun juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Laporan: Faizun

Editor : Heri

Berita Terkait

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun
Proyek Gedung SMAN 1 Kudus Rp1,3 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Kayu Bekas pada Rangka Atap
Polisi Amankan Empat Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Tawuran di Kudus
Enam Bidang Tanah Warga Desa Panjang Resmi Masuk Program PTSL 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Sugianto Bantah Mabuk: Proses Tukar Tanah Desa Jatiwetan Sesuai Aturan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 61 Kursi Roda Adaptif dan 27 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Rapat Kerja Evaluasi, Lembaga Raudlatus Shibyan Kudus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Aksi Damai di DPRD Kudus Berlangsung Tertib, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi Santun

Berita Terbaru