Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sedikitnya 13 keluarga yang menghuni sejak 1990 di kampung Suwakul, jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam digusur usai Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan oleh pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo dalam kasus sengketa lahan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, dipaksa menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta, jika menolak diancam denda Rp 5 juta perbulan terhitung sejak dia menempati lahan tersebut.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jateng Pastikan Berkas 10 Tersangka Pembunuhan Akan Dilimpahkan Ke Kejari Jepara

“Ya dengan terpaksa ada yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya, karena diancam,” kata seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan. Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Pramoe Soetomo bersih keras mengatakan bahwa pihaknya dapat menunjukan sertipikat asli atas nama kliennya. Kemudian Heru yang mengaku dari ahli waris Pramoe Soetomo bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dan merusak papan nama yang dipasang warga. Diketahui papan nama tersebut bertuliskan tanah ini milik ahli waris mbah Ponco Asmoro.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL Pemasangan Listrik Bagi Masyarakat Desa Hutan 

Warga menuturkan, seharusnya yang digugat ahli waris Mbah Ponco Asmoro, bukan warga (penghuni lahan). Yang lebih anehnya, kata warga, proses persidangan dinilai janggal, lantaran tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi atau pencocokan bidang tanah.

Padahal, kata warga, mereka yang menghuni lahan tersebut telah membelinya berdasarkan kuitansi.

Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH, kuasa hukum warga penghuni lahan Suwakul.

Kuasa hukum warga (penghuni lahan) Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH yang akrab disapa Jossuwi, akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli lahan tersebut, hingga memperjuangkan balik nama sertipikat.

Baca Juga :  ILDI Jateng Sabet Medali Emas dan Perunggu di Ajang Fornas 8 NTB

“Gugatan ini penuh kebohongan, seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya bukan warga penghuni lahan. Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli. Saya akan melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul,” kata Jossuwi.

Berdasarkan informasi warga, sebagian tanah di lokasi tersebut dulunya merupakan aset TNI Kodam IV Diponegoro dan sebagian tanah eigendom, sehingga status hukumnya belum jelas. (Angger/Tim)

Berita Terkait

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor
Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil
Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Berita Terbaru