Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sedikitnya 13 keluarga yang menghuni sejak 1990 di kampung Suwakul, jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam digusur usai Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan oleh pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo dalam kasus sengketa lahan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, dipaksa menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta, jika menolak diancam denda Rp 5 juta perbulan terhitung sejak dia menempati lahan tersebut.

“Ya dengan terpaksa ada yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya, karena diancam,” kata seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan. Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Pramoe Soetomo bersih keras mengatakan bahwa pihaknya dapat menunjukan sertipikat asli atas nama kliennya. Kemudian Heru yang mengaku dari ahli waris Pramoe Soetomo bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dan merusak papan nama yang dipasang warga. Diketahui papan nama tersebut bertuliskan tanah ini milik ahli waris mbah Ponco Asmoro.

Baca Juga :  OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Warga menuturkan, seharusnya yang digugat ahli waris Mbah Ponco Asmoro, bukan warga (penghuni lahan). Yang lebih anehnya, kata warga, proses persidangan dinilai janggal, lantaran tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi atau pencocokan bidang tanah.

Padahal, kata warga, mereka yang menghuni lahan tersebut telah membelinya berdasarkan kuitansi.

Baca Juga :  Perkuat Kesadaran Lingkungan, USM Bahas Urgensi RTH dalam Tata Kota
Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH, kuasa hukum warga penghuni lahan Suwakul.

Kuasa hukum warga (penghuni lahan) Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH yang akrab disapa Jossuwi, akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli lahan tersebut, hingga memperjuangkan balik nama sertipikat.

“Gugatan ini penuh kebohongan, seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya bukan warga penghuni lahan. Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli. Saya akan melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul,” kata Jossuwi.

Berdasarkan informasi warga, sebagian tanah di lokasi tersebut dulunya merupakan aset TNI Kodam IV Diponegoro dan sebagian tanah eigendom, sehingga status hukumnya belum jelas. (Angger/Tim)

Berita Terkait

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan
Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi
88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV
Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa
Apel Pembukaan Pelatihan TRC Jateng Digelar di Kawasan Hutan Penggaron KPH Semarang, 150 Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi

Kamis, 10 September 2026 - 14:32 WIB

88 Kasus CTEV Terdata, Kapolda Jateng Pastikan Anak Mendapat Akses Penanganan melalui Program Peduli CTEV

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB