Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sedikitnya 13 keluarga yang menghuni sejak 1990 di kampung Suwakul, jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam digusur usai Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan oleh pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo dalam kasus sengketa lahan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, dipaksa menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta, jika menolak diancam denda Rp 5 juta perbulan terhitung sejak dia menempati lahan tersebut.

“Ya dengan terpaksa ada yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya, karena diancam,” kata seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan. Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Pramoe Soetomo bersih keras mengatakan bahwa pihaknya dapat menunjukan sertipikat asli atas nama kliennya. Kemudian Heru yang mengaku dari ahli waris Pramoe Soetomo bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dan merusak papan nama yang dipasang warga. Diketahui papan nama tersebut bertuliskan tanah ini milik ahli waris mbah Ponco Asmoro.

Baca Juga :  Tempat Wisata Dusun Semilir Bawen, Diminta Perhatikan Ekosistem Kawasan Hutan

Warga menuturkan, seharusnya yang digugat ahli waris Mbah Ponco Asmoro, bukan warga (penghuni lahan). Yang lebih anehnya, kata warga, proses persidangan dinilai janggal, lantaran tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi atau pencocokan bidang tanah.

Padahal, kata warga, mereka yang menghuni lahan tersebut telah membelinya berdasarkan kuitansi.

Baca Juga :  Wakapolri Pastikan Progres Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng Sesuai Rencana
Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH, kuasa hukum warga penghuni lahan Suwakul.

Kuasa hukum warga (penghuni lahan) Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH yang akrab disapa Jossuwi, akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli lahan tersebut, hingga memperjuangkan balik nama sertipikat.

“Gugatan ini penuh kebohongan, seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya bukan warga penghuni lahan. Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli. Saya akan melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul,” kata Jossuwi.

Berdasarkan informasi warga, sebagian tanah di lokasi tersebut dulunya merupakan aset TNI Kodam IV Diponegoro dan sebagian tanah eigendom, sehingga status hukumnya belum jelas. (Angger/Tim)

Berita Terkait

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Penganiayaan di Semarang Utara, Warga Minta Penegakan Hukum Cepat dan Tegas
Perhutani KPH Semarang Dampingi Kunjungan Danrem 073/Makutarama Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 455
Gelombang Penolakan Geothermal Meluas ke Kendal: Aliansi Bentuk Korwil Kendal dan Bongkar Temuan Patok Listrik di Gonoharjo
Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan
Kabid Humas Polda Jateng Sampaikan Permohonan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas Saat MTQN XXXI
Perhutani Dukung Pengisian Awal Bendungan Jragung, Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Sidodadi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Rabu, 16 September 2026 - 22:53 WIB

Penganiayaan di Semarang Utara, Warga Minta Penegakan Hukum Cepat dan Tegas

Selasa, 15 September 2026 - 18:45 WIB

Perhutani KPH Semarang Dampingi Kunjungan Danrem 073/Makutarama Tinjau Progres Pembangunan Yonif TP 455

Selasa, 15 September 2026 - 09:28 WIB

Gelombang Penolakan Geothermal Meluas ke Kendal: Aliansi Bentuk Korwil Kendal dan Bongkar Temuan Patok Listrik di Gonoharjo

Selasa, 15 September 2026 - 06:33 WIB

Dihadiri 35 DPC Se-Jateng, Erik Agus Susanto Berharap Pelantikan Kepengurusan DPP Jadi Momentum Persatuan

Berita Terbaru

Kudus

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:36 WIB