Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.

Bangunan rumah makan diduga mangkrak setahun.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Di jalan Sultan Agung No 79 Gajahmungkur, Kota Semarang terdapat sebuah bangunan rumah makan megah yang sudah setahun mangkrak. Proyek diatas lahan seluas 2.254 meter persegi itu diduga melanggar PBG, sempadan jalan, hingga sempadan bangunan, bahkan kini menjadi sorotan publik.

Namun dibalik proyek yang diduga melakukan pelanggaran itu, tidak ada penindakan tegas dari instansi terkait. Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang memiliki kewenangan menindak tegas hanya memberi SP1 dan SP2, yang masing-masing diberikan tanggal 7 September 2023 dan 4 Oktober 2023.

Baca Juga :  Cetak Lulusan Magister Hukum Berkompeten, Universitas Semarang Gelar Debat Konsentrasi

Hingga kini SP3 tidak kunjung diberikan sebagai langkah tegas penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran.

Berdasarkan investigasi di lapangan, bangunan seluas 696 meter persegi dan 1.297 meter persegi itu diduga kuat tidak sesuai dokumen teknis Dinas Tata Ruang Kota Semarang. Dari investigasi itu ada dugaan kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), dimana hal tersebut merupakan aturan yang mendasar dalam tata ruang kota.

Anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jawa Tengah, Edi Bondan, mengatakan ada dugaan permainan instansi terkait, karena proyek yang diduga melanggar tidak segera tindak.

Baca Juga :  Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

“Fakta di lapangan sudah gamblang, kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘grativikasi kepentingan’ yang lebih kuat dari pada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” kata Bondan. Rabu (3/9/2025).

Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada kontraktor hingga pemilik bangunan, namun sulit dihubungi. Tidak hanya itu, pihak Distaru Kota Semarang juga sulit dihubungi. (VS)

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru