Satgas Gabugan Sita 20.295 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur Demak

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal (DBHCHT) di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB berhasil menyita total 20.295 batang rokok ilegal milik seorang warga di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur.

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Demak Tingkatkan Patroli Nataru

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 10 personil Satpol PP Demak, 3 dari Bea Cukai Semarang, 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, dan 1 dari Bagian Perekonomian terlibat dalam operasi yang diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak.

Temuan rokok ilegal mencakup berbagai merk seperti Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (berbagai varian rasa), Merah Delima, Marbol, 54ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, dan Milde Exclusive. Jumlah temuan paling banyak adalah Milde Exclusive dengan 8.020 batang.

Baca Juga :  1.710 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Patuh di Demak

“Seluruh bukti barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan humanis terhadap semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Laporan: Andhi

Editor : Heri

Berita Terkait

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama
Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru
Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak
DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Pos Satkamling, Warga Apresiasi Layanan Polri 110
Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Cegah Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIB

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

Senin, 20 Juli 2026 - 12:13 WIB

DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:58 WIB

Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan

Berita Terbaru