Satgas Gabugan Sita 20.295 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur Demak

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal (DBHCHT) di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB berhasil menyita total 20.295 batang rokok ilegal milik seorang warga di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Demak Gandeng Komunitas Transportasi dan Buruh

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 10 personil Satpol PP Demak, 3 dari Bea Cukai Semarang, 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, dan 1 dari Bagian Perekonomian terlibat dalam operasi yang diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Sembelih 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing, di Hari Raya Idul Adha

Temuan rokok ilegal mencakup berbagai merk seperti Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (berbagai varian rasa), Merah Delima, Marbol, 54ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, dan Milde Exclusive. Jumlah temuan paling banyak adalah Milde Exclusive dengan 8.020 batang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

“Seluruh bukti barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan humanis terhadap semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Laporan: Andhi

Editor : Heri

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir
Tanggul Sungai Cabean Karangawen Jebol, Warga Dievakuasi dan Dipastikan Selamat
Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka
Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Operasikan SPPG Ketiga di Donorejo
Polres Demak Perkuat Harkamtibmas Lewat Pemeliharaan Armada Operasional
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Demak Periksa Kendaraan dan Pasang Imbauan
Polres Demak Gelar Kerja Bakti di TPS Cabean, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:07 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Tinjau Tanggul Jebol, Ribuan Warga Demak Terdampak Banjir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tragis, Bocah di Demak Akhiri Hidup di Rumah, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Peka

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:55 WIB

Kapolres Demak Tinjau Korban Serangan Monyet, Lakukan Trauma Healing

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:52 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Demak Operasikan SPPG Ketiga di Donorejo

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:31 WIB

Polres Demak Perkuat Harkamtibmas Lewat Pemeliharaan Armada Operasional

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum

Rabu, 18 Feb 2026 - 16:40 WIB