Satreskrim Polres Grobogan Tindak Aksi Tawuran, 13 Pelaku Berikut 35 Sajam Diamankan

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat konferensi pers ungkap aksi tawuran dengan Sajam.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat konferensi pers ungkap aksi tawuran dengan Sajam.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2025, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut di antaranya terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres setempat pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Bertahan Hampir 3 Dekade, Perayaan Ultah Media Cakrawala ke 28 Tahun Diisi Berbagai Kegiatan

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

Baca Juga :  Seorang Oknum Polisi Polres Kudus Rampok Minimarket, Gasak Uang Belasan Juta Rupiah

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Gundih Berikan Bantuan Mushaf Al-Qur'an Kepada Majelis Nurul Hidayah

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk di cek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Grobogan

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam
Korban Dugaan Keracunan MBG SPPG Pulongrambe Grobogan Naik Jadi 8 Orang
Kolaborasi Perhutani, Kodim, dan Dispermades Percepat Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Grobogan
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:06 WIB

Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:28 WIB

Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:59 WIB

Usai Keracunan Masal MBG Gubug, Kasus Serupa Terjadi di Pulongrambe, Kapolres Grobogan Bungkam

Berita Terbaru