Satreskrim Polres Grobogan Tindak Aksi Tawuran, 13 Pelaku Berikut 35 Sajam Diamankan

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat konferensi pers ungkap aksi tawuran dengan Sajam.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat konferensi pers ungkap aksi tawuran dengan Sajam.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dalam kurun waktu 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Maret 2025, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan tiga belas pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam tersebut di antaranya terjadi di Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon dan Desa Sumberjosari Karangrayung.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono di aula jananuraga Mapolres setempat pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara

“Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 35 senjata tajam berbagai jenis, mulai celurit, samurai, gerigi besi hingga busur beserta anak panahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Grobogan bahwa para pelaku berdalih melakukan aksi tersebut sekedar hanya untuk menunjukkan eksistensi diri.

Baca Juga :  Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

“Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung,” jelas AKP Agung.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terlebih dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Nahas, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Blora Jaya di Perlintasan Desa Boloh Grobogan

“Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk di cek keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.

“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (Ttg)

Sumber Berita : Humas Polres Grobogan

Berita Terkait

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:36 WIB

Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Berita Terbaru