Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Agus Suprapto, buronan kasus tindak pidana korupsi PNPM diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (20/1/2025).

Agus Suprapto yang merupakan mantan Ketua UPK PNPM Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

Baca Juga :  Polsek Gabus Grobogan Berikan Bantuan Sosial Kepada Penderita Kanker Mata

Penangkapan ini, kata Frengki merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Frengki, terpidana Agus Suprapto langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Selama 1 hari ia dititipkan di sel tahanan.

“Selanjutnya, Selasa (21/1/2025) terpidana dibawa oleh Tabur Kejari Grobogan menggunakan transportasi udara dari bandara Iskandar Pangkalan Bun ke bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang,” katanya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Grobogan Alami Keguguran

Tiba di bandara Ahmad Yani, dengan pengamanan dan pengawalan kendaraan tahanan Kejari Grobogan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Hal ini dilakukan karena lapas Purwodadi terendam banjir.

“Berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan, terpidana tersebut dieksekusi pidana penjara di lapas Kedungpane Semarang. Terpidana dijerat dengan pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

Frengki menambahkan, dari tiga DPO, pihaknya telah menangkap 2 DPO kasus pidana korupsi. Saat ini, tinggal tersisa 1 DPO, yakni terpidana Sukarmin bin Kastorejo.

“Saat ini masih dilakukan pencariannya. Kami meminta kepada DPO Kejari Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu terpidana Sukarmin yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan,” tegasnya.

Laporan: Putra

Berita Terkait

Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI
Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi
Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan
Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:29 WIB

Keluarga Ali Mursid Menuntut Keadilan, Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Berita Terbaru