Sempat Buron, Agus Mantan Ketua UPK PNPM Pulokulon Diamankan Kejari Grobogan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

Agus Suprapto mengenakan masker putih tersangka kasus korupsi PNPM, saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Agus Suprapto, buronan kasus tindak pidana korupsi PNPM diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin (20/1/2025).

Agus Suprapto yang merupakan mantan Ketua UPK PNPM Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng ditangkap di Kelurahan Pangkut, tepatnya di Rumah Dinas SMAN 1 Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejari Grobogan, pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

Penangkapan ini, kata Frengki merupakan hasil kerjasama Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan dengan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Frengki, terpidana Agus Suprapto langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Selama 1 hari ia dititipkan di sel tahanan.

“Selanjutnya, Selasa (21/1/2025) terpidana dibawa oleh Tabur Kejari Grobogan menggunakan transportasi udara dari bandara Iskandar Pangkalan Bun ke bandara Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Turun Langsung Lakukan Mediasi Pasca Bentrok Antar Suporter Persipur Purwodadi

Tiba di bandara Ahmad Yani, dengan pengamanan dan pengawalan kendaraan tahanan Kejari Grobogan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Hal ini dilakukan karena lapas Purwodadi terendam banjir.

“Berdasarkan hasil koordinasi antar pimpinan, terpidana tersebut dieksekusi pidana penjara di lapas Kedungpane Semarang. Terpidana dijerat dengan pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Upacara Hari Bhayangkara ke 79 di Mapolres Grobogan, Simak Dukungan Polri Terhadap Program Pemerintah

Frengki menambahkan, dari tiga DPO, pihaknya telah menangkap 2 DPO kasus pidana korupsi. Saat ini, tinggal tersisa 1 DPO, yakni terpidana Sukarmin bin Kastorejo.

“Saat ini masih dilakukan pencariannya. Kami meminta kepada DPO Kejari Grobogan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu terpidana Sukarmin yang sampai saat ini masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Grobogan,” tegasnya.

Laporan: Putra

Berita Terkait

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Berita Terbaru