Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

PASANGKAYU (SULBAR) || Portaljatengnews.com – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.

Dalam suratnya, SPP menuding PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan peta lokasi yang dikuasai korporasi tersebut saat ini. Dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak juga diutarakan.

Baca Juga :  Simak Penjelasan Kapolsek Juwangi Terkait Laka Tungal di Jalan Cungkup

“Permasalahan ini sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat,” ujar Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. “Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.”

SPP meminta Presiden Prabowo untuk melakukan beberapa tindakan, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi. Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Jenguk Pemuda Korban Pengeroyokan Oknum Suporter Sepakbola

“Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak,” tambah Dedi. “Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat.”

Surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 10 Desember 2024. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan serius ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu. Kejelasan atas kasus ini sangat dinantikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan: Vio Sari

Sumber : Dedi /Ketua Serikat Petani Pasangkayu

Berita Terkait

Simak Penjelasan Kapolsek Juwangi Terkait Laka Tungal di Jalan Cungkup
Penertiban di Kota Bandung: HAM, Reformasi Satpol PP, dan Tantangan Keadilan
Perkuat Pembinaan Keagamaan, Lapas Pati Teken Kesepakatan dengan Kemenag Pati 
Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat
Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online
13 Hari Hilangnya Sudjatmin Warga Gondosari Kudus Masih Misterius
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga Dusun Turi Kecamatan Gabus Pati
Kompol Slamet Jabat Wakapolres Blora

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:01 WIB

Simak Penjelasan Kapolsek Juwangi Terkait Laka Tungal di Jalan Cungkup

Senin, 17 Februari 2025 - 19:16 WIB

Perkuat Pembinaan Keagamaan, Lapas Pati Teken Kesepakatan dengan Kemenag Pati 

Senin, 17 Februari 2025 - 18:05 WIB

Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:08 WIB

13 Hari Hilangnya Sudjatmin Warga Gondosari Kudus Masih Misterius

Berita Terbaru

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Demak

Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:52 WIB