Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

PASANGKAYU (SULBAR) || Portaljatengnews.com – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.

Dalam suratnya, SPP menuding PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan peta lokasi yang dikuasai korporasi tersebut saat ini. Dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak juga diutarakan.

Baca Juga :  Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

“Permasalahan ini sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat,” ujar Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. “Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.”

SPP meminta Presiden Prabowo untuk melakukan beberapa tindakan, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi. Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.

Baca Juga :  Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

“Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak,” tambah Dedi. “Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat.”

Surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 10 Desember 2024. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan serius ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu. Kejelasan atas kasus ini sangat dinantikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan: Vio Sari

Sumber : Dedi /Ketua Serikat Petani Pasangkayu

Berita Terkait

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang
Forkopimda Blora Gelar “Ngopi Bareng” Bahas Iklim Investasi
Perhutani KPH Randublatung Salurkan Hewan Kurban TJSL, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Rumah Kayu Jati di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Demak Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:38 WIB

Proyek Wisata Nandanavana: Diduga Izin Tak Lengkap, Suara Pers Justru Ingin Dibungkam

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:23 WIB

Sikat Kejahatan Selama Bulan Mei, Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:59 WIB

Perhutani KPH Randublatung Salurkan Hewan Kurban TJSL, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Berita Terbaru