BLORA || Portaljatengnews.com – Kedua warga Dukuh Karanganyar, RT 01 RW 08, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, mengalami hal yang tidak mengenakan. Sebanyak dua sertifikat tanah hak milik, milik warga ditemukan rusak parah akibat dimakan rayap.
Kedua dokumen penting tersebut merupakan milik Suyatno, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, dan Jani, seorang petani yang merupakan adik Suyatno. Kerusakan diketahui terjadi pada Januari 2026 lalu, saat disimpan di dalam rumah.
Dari informasi yang dihimpun, kedua sertifikat yang mengalami kerusakan tersebut memiliki nomor sebagai berikut:
– 11120206.1.004** Pilang. Suyatno.
– 11120206.1.011** Pilang. Jani.
Melihat kondisi dokumen yang sudah tidak layak dan khawatir akan menghambat urusan hukum maupun administrasi di kemudian hari, kedua warga tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini kepada redaksi Portaljatengnews.com, Selasa (21/4/2026), guna mendapatkan informasi dan solusi terkait prosedur penggantian sertifikat yang rusak.
Pelapor: Wawan
Editor: Portaljatengnews.com







