Sertifikat Tanah Warga Randublatung Rusak Parah Dimakan Rayap

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi.

Gambar: Ilustrasi.


BLORA || Portaljatengnews.com – Kedua warga Dukuh Karanganyar, RT 01 RW 08, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, mengalami hal yang tidak mengenakan. Sebanyak dua sertifikat tanah hak milik, milik warga ditemukan rusak parah akibat dimakan rayap.

Kedua dokumen penting tersebut merupakan milik Suyatno, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, dan Jani, seorang petani yang merupakan adik Suyatno. Kerusakan diketahui terjadi pada Januari 2026 lalu, saat disimpan di dalam rumah.

Baca Juga :  Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran

Dari informasi yang dihimpun, kedua sertifikat yang mengalami kerusakan tersebut memiliki nomor sebagai berikut:

– 11120206.1.004** Pilang. Suyatno.
– 11120206.1.011** Pilang. Jani.

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

Melihat kondisi dokumen yang sudah tidak layak dan khawatir akan menghambat urusan hukum maupun administrasi di kemudian hari, kedua warga tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini kepada redaksi Portaljatengnews.com, Selasa (21/4/2026), guna mendapatkan informasi dan solusi terkait prosedur penggantian sertifikat yang rusak.

Pelapor: Wawan
Editor: Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api
Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli
Shaduk Jotosh Sukses Digelar di Kudus, Wadah Lahirkan Petarung Berprestasi
Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin
Polda Jateng Perkuat Strategi Humas agar Lebih Dekat dengan Masyarakat dan Gen Z Melalui Podcast
Edukasi Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Jepara Bersama IIDI Gelar Penyuluhan P4GN dan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara
Cegah Bahaya Daring: Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang ke Remaja di Kudus
Aksi Damai di Semarang: Aliansi Masyarakat Jateng Minta Proses Hukum Objektif dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:21 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:57 WIB

Shaduk Jotosh Sukses Digelar di Kudus, Wadah Lahirkan Petarung Berprestasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Sinergi KPH Semarang dan KTH Mekar Jaya: Kelancaran Angkutan Kayu Balsa Terjamin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:58 WIB

Polda Jateng Perkuat Strategi Humas agar Lebih Dekat dengan Masyarakat dan Gen Z Melalui Podcast

Berita Terbaru