Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase

Foto kolase

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Senin (16/12/2024).

Gugatan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tertera tanggal sidang; Senin 16 Des 2024, agenda, sidang pertama di ruang 06.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

Sebelumnya Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Adapun tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga :  Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Editor : Heri

Berita Terkait

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat
Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat
Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Minggu, 19 April 2026 - 21:31 WIB

Momentum Halalbihalal, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Komitmen Mengabdi Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 05:31 WIB

Wilson Lalengke Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop BGN Senilai Rp 800 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 19:21 WIB

Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:52 WIB

Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Boyolali

Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:27 WIB