Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase

Foto kolase

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Senin (16/12/2024).

Gugatan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tertera tanggal sidang; Senin 16 Des 2024, agenda, sidang pertama di ruang 06.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

Sebelumnya Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Adapun tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga :  Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Editor : Heri

Berita Terkait

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian
Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:20 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:31 WIB

Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terbaru

Kudus

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:36 WIB