Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase

Foto kolase

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar Senin (16/12/2024).

Gugatan yang diajukan Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tertera tanggal sidang; Senin 16 Des 2024, agenda, sidang pertama di ruang 06.

Sebelumnya Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Baca Juga :  FA Residivis Kambuhan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polres Kudus

Adapun tiga orang lain yang menjadi tersangka di antaranya suami dari Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Editor : Heri

Berita Terkait

Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 
Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu
Polres Demak Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Blora Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo, Sukses Kawal Produksi Jagung Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 07:34 WIB

Era Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai: KUHP 2023 Siap Menggebrak! 

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB