MALANG || Portaljatengnews.com – Menjawab tantangan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia, Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum menegaskan dukungan terhadap penguatan peran kejaksaan yang diwacanakan dalam Rancangan KUHAP.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Pujiono, SH, M.Hum dalam Seminar Nasional RKUHAP dengan tema RKUHAP Dalam Persepektif Keadilan Proses Pidana, yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada 12 Februari 2025.
Ia pun menyoroti pentingnya pembaharuan KUHAP seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana harus menjamin keadilan, bukan hanya kepastian hukum.
“Dalam Pasal 53 KUHP, jika terjadi pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Jadi diperlukan reformulasi terkait putusan bebas, lepas, dan pemidanaan, serta transparansi dalam proses peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Prof Pujiono memaparkan penguatan peran Kejaksaan yang diwacanakan dalam RKUHAP, antara lain peran fase penyidikan sebagai langkah preventif terhadap praktik-praktik yang menciderai keadilan.
Menurutnya, dengan peran yang lebih kuat, kejaksaan diharapkan akan mampu pula meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan fungsi maupun tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Adapun cara untuk menguatkan peran kejaksaan, dalam kaitannya dengan fungsinya, antara lain yaitu, menguatkan pengawasan terhadap proses dan penegakan hukum sejak dimulainya penyidikan.
“Untuk itu perlu kiranya rumusan diperluasnya peran kejaksaan dalam RKUHAP. Dengan adanya inovasi mengenai peran kejaksaan dalam RKUHAP, diharapkan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Vio Sari)
Editor : Heri