GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai bohong di media sosial TikTok, Wahyu Hidayat alias Sinaga resmi melaporkan penyebar berita diduga hoax ke Polres Grobogan, pada Senin (8/12/ 2025).
Laporan itu dibuat oleh Sinaga karena para terduga pelaku tidak segera mengklarifikasi berita yang sudah tersebar.
Menurut Sinaga, artikel yang dimuat bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik.
“Jadi mereka ini asal memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” kata Sinaga.
Ia menuturkan terkejut saat mendapatkan video dirinya dengan sopir oli bekas di akun TikTok bahwa dirinya dituduh memeras.
“Kami LSM, tugas kami sosial kontrol, jika ada aktivitas mencurigakan, kami berhak menanyakan izinnya, seperti halnya kemarin armada memuat sejumlah drum oli bekas atau limbah jenis B3 racun. Jika tidak berizin harus dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Sinaga telah melaporkan para terduga pelaku ke Polres Grobogan dengan bukti Laporan aduan polisi Nomor 641/XII/2025/SPKT/Res Grob/Polda Jateng, yang dibuat tanggal 8 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
“Hari ini saya resmi melaporkan oknum penyebar berita bohong atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan atau 45, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Mereka adalah Fakta Pinggir Jurang, @anonimousungkapfakta, PetromasTerkini @petromasterkini, dan Insiden24. Saya berharap mereka bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Sinaga.
(Samsul/*)
Editor : Heri







