SEMARANG || Portaljatengnews.com –Dunia pendidikan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tercoreng dengan dugaan pelecehan seksual di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Leyangan. Kasus tersebut memicu kemarahan dan pertanyaan tentang upaya “damai” yang terkesan menutupi masalah. Senin (15/12/2025).
Seorang guru ekstrakurikuler mengaji, berinisial AN, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid-muridnya. Kasus itu baru mencuat setelah isu berkembang di masyarakat, padahal diduga telah terjadi sekitar dua bulan lalu. Informasi yang beredar menyebutkan ada delapan siswa yang menjadi korban.
Mediasi atau Upaya Bungkam?
Pihak sekolah membenarkan kejadian ini dan mengakui adanya mediasi serta kesepakatan tertulis. Namun, isi kesepakatan itu dirahasiakan dengan alasan melindungi anak.
“Kami tidak bisa membuka isi kesepakatan karena menyangkut perlindungan anak,” kata Kepala Sekolah.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kritik. Salah satu orang tua korban mengungkapkan adanya surat perjanjian yang melarang keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum atau berbicara ke luar.
“Kami ingin pelaku dihukum, tapi terhalang surat perjanjian itu,” ujar orang tua korban dengan nada sedih.
Pelaku Dipecat, Proses Hukum Dinanti
Pihak sekolah memastikan AN telah diberhentikan dari posisinya. AN diketahui baru mengajar selama tiga hingga empat bulan sebelum kasus ini mencuat. Namun, pemecatan ini dianggap belum cukup untuk menjawab dugaan kejahatan serius terhadap anak.
Polisi Bertindak, Publik Menunggu Hasil
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, telah turun ke sekolah di Desa Leyangan untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan langkah antisipasi,” kata petugas Unit PPA Polres Semarang.
Polisi menegaskan bahwa Restorative Justice tidak bisa diterapkan sembarangan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Jika syarat tidak terpenuhi, proses pidana akan dilanjutkan.
Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1). Pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Negara juga wajib melindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sesuai Pasal 54.
Pertanyaan Kritis
Kasus di SDN Desa Leyangan ini menimbulkan pertanyaan serius:
– Mengapa kasus baru terungkap setelah dua bulan?
– Siapa yang menginisiasi kesepakatan tertutup?
– Apakah ada tekanan terhadap keluarga korban?
Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sumber trauma.
Tim viosarinews akan terus mengawal kasus ini dan mendesak penegak hukum untuk bertindak transparan, tegas, dan berpihak pada korban. (Vio Sari)
Editor : Heri







