KUDUS || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan siri menggemparkan warga Kudus. N, seorang wanita berusia 19 tahun asal Karangaji, Kedung, Jepara, diduga nekat menikah siri dengan pria lain, Wawan asal Winong, Kaliwungu, Kudus, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan Heri Kiswanto (29), seorang sopir truk asal Puyoh, Dawe, Kudus.
Heri Kiswanto, suami sah N, merasa geram dan melakukan penelusuran dibantu oleh Hartono, Ketua DPC BPAN LAI Kudus. Kecurigaan muncul setelah N mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa N, didampingi ibunya, Nita, diduga meminta bantuan seorang modin desa Karangaji untuk membuat Surat Keterangan Kematian palsu atas nama Heri. Surat keterangan ini kemudian digunakan untuk mengubah status perkawinan di KK menjadi “Cerai Mati,” yang menjadi dasar bagi N untuk melangsungkan nikah siri dengan Wawan di Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.
“Saya sangat terpukul dan tidak menyangka istri saya tega melakukan ini,” ujar Heri dengan nada kecewa.
Setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Heri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus pada Jumat (2/1/2026). Diketahui bahwa N dan Wawan kini tinggal bersama di wilayah Kaliwungu, Kudus.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman pidana meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar bagi pelaku yang memalsukan data pribadi atau dokumen kependudukan.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 mengatur sanksi lebih detail, termasuk ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tegas Hartono dari BPAN LAI Kudus.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Kudus, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. (Ajis/*)







