Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)

Foto:Dari kanan, Heri (suami sah N), Hartono (Ketua BPAN LAI Kudus)


KUDUS || Portaljatengnews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan siri menggemparkan warga Kudus. N, seorang wanita berusia 19 tahun asal Karangaji, Kedung, Jepara, diduga nekat menikah siri dengan pria lain, Wawan asal Winong, Kaliwungu, Kudus, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan Heri Kiswanto (29), seorang sopir truk asal Puyoh, Dawe, Kudus.

Heri Kiswanto, suami sah N, merasa geram dan melakukan penelusuran dibantu oleh Hartono, Ketua DPC BPAN LAI Kudus. Kecurigaan muncul setelah N mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya Resmi Dilantik

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa N, didampingi ibunya, Nita, diduga meminta bantuan seorang modin desa Karangaji untuk membuat Surat Keterangan Kematian palsu atas nama Heri. Surat keterangan ini kemudian digunakan untuk mengubah status perkawinan di KK menjadi “Cerai Mati,” yang menjadi dasar bagi N untuk melangsungkan nikah siri dengan Wawan di Cengkalsewu, Sukolilo, Pati.

“Saya sangat terpukul dan tidak menyangka istri saya tega melakukan ini,” ujar Heri dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Setelah upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Heri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kaliwungu Kudus pada Jumat (2/1/2026). Diketahui bahwa N dan Wawan kini tinggal bersama di wilayah Kaliwungu, Kudus.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pemalsuan dokumen, pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman pidana meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar bagi pelaku yang memalsukan data pribadi atau dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Satgas Pangan Polres Kudus Lakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 mengatur sanksi lebih detail, termasuk ancaman pidana bagi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tegas Hartono dari BPAN LAI Kudus.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat Kudus, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. (Ajis/*)

Berita Terkait

Ribuan Warga Kudus Meriahkan Kirab Taksis Menara Kudus ke-491
Ribuan Tenaga Non-ASN Kudus Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Beri Pesan Khusus
Tragedi Galian C di Kudus: Dua Bocah Meregang Nyawa dalam Kubangan Maut!
SMPN 1 Mejobo Rayakan HUT ke-42 dengan Semangat Harmoni dan Humanis
LKISS Gelar Diskusi Publik Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Pameran Seni Rupa dan Rus Stuff SMK Raden Umar Said Kudus: Ajang Kreativitas Guru dan Siswa
Gedung Serbaguna SMP N 2 Gebog Diresmikan: Kado Istimewa untuk HUT ke-40
IOSKI Kudus Bersinar di FORDA KORMI Jateng, Raih 8 Gelar Juara

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Ribuan Warga Kudus Meriahkan Kirab Taksis Menara Kudus ke-491

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:05 WIB

Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:54 WIB

Ribuan Tenaga Non-ASN Kudus Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Beri Pesan Khusus

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05 WIB

Tragedi Galian C di Kudus: Dua Bocah Meregang Nyawa dalam Kubangan Maut!

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:23 WIB

SMPN 1 Mejobo Rayakan HUT ke-42 dengan Semangat Harmoni dan Humanis

Berita Terbaru