Aduan 17 Oktober 2025 Belum Bergerak, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat HGB No.722 Belum Diperiksa
SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kepada Yth. Bapak Kapolda Jawa Tengah, dengan segala hormat, saya Setio Budi memohon perhatian Bapak atas aduan yang telah saya sampaikan ke Polda Jateng pada 17 Oktober 2025. Hingga kini, hampir sepuluh bulan berlalu, terlapor belum juga menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan, padahal fakta hukum yang melatarbelakangi perkara ini sudah jelas sejak lama.
Berikut kronologis lengkap peristiwa yang menjadi dasar aduan saya:
1. Tahun 1996 telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 722 atas nama Kho Tiat Hiong, yang dilengkapi dengan syarat berupa Surat Pelimpahan Tanah Negara Kavling 2382 dari Marien kepada Kho Tiat Hiong bertanggal 8 Desember 1994.
2. Tahun 2006, Kho Tiat Hiong pemegang HGB No.722 dilaporkan oleh saya sebagai keturunan dari almarhumah Marien ke Polda Jateng dengan tuduhan menggunakan surat palsu sebagai syarat penerbitan HGB tersebut.
3. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 468/Pid.B/2006/PN.Smg tanggal 28 September 2006 telah memutuskan bahwa Kho Tiat Hiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
4. Surat yang terbukti palsu itu adalah dokumen pelimpahan ganti rugi garapan tanah negara Kavling 2382 dari Marien kepada Kho Tiat Hiong tanggal 8 Desember 1994, padahal almarhumah Marien telah meninggal dunia pada tahun 1971, sehingga mustahil melakukan penandatanganan pada tahun 1994.
5. Tahun 2014, terpidana Kho Tiat Hiong kembali memperpanjang HGB No.722 dan diduga mengulangi perbuatan yang sama: menggunakan surat palsu tersebut sebagai syarat perpanjangan.
6. Setelah mengetahui perpanjangan HGB tersebut, pada 17 Oktober 2025 saya membuat aduan resmi ke Polda Jateng terkait dugaan penggunaan kembali surat palsu untuk memperpanjang HGB No.722.
7. Sekitar sepuluh bulan telah berlalu, namun penanganan aduan ini berjalan sangat lambat. Terlapor Kho Tiat Hiong hingga saat ini belum pernah diperiksa penyidik.
8. Pada 4 Juni 2026, saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jateng yang menyebutkan adanya hambatan: penyidik telah mengirimkan undangan untuk meminta keterangan Kho Tiat Hiong, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apa pun.
9. Pada Agustus 2026, penyidik bahkan telah mendatangi kediaman terlapor secara langsung. Namun setelah ditunggu hingga satu jam, tidak ada satu pun anggota keluarga atau Kho Tiat Hiong sendiri yang menemui penyidik. Sikap ini menunjukkan terlapor bersikap tidak kooperatif.
Bapak Kapolda, dari seluruh uraian fakta di atas, termasuk putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, semestinya proses hukum dapat berjalan cepat dan tegas. Namun kenyataannya, perkara ini justru terkesan berjalan di tempat. Terlapor yang terbukti pernah melakukan pemalsuan dokumen kembali diduga mengulangi perbuatannya, dan kini dengan sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik serta tidak kooperatif saat didatangi ke rumah.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah agar berkenan meninjau langsung perkara ini, memerintahkan penyidik untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan terlapor segera diperiksa. Keadilan atas tanah yang sudah diwarnai pemalsuan dokumen ini telah tertunda terlalu lama.
Atas perhatian dan tindakan Bapak, saya ucapkan terima kasih. Semoga surat terbuka ini menjadi langkah awal agar Polda Jateng benar-benar menindaklanjuti perkara yang selama ini jalan di tempat.
Hormat saya,
Setio Budi
Pelapor
(Vio Sari)






