Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng merk M.Kita yang telah terbukti melanggar peraturan.

“S, pemilik pabrik minyak goreng M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Menurut Krisnantoro, S telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdaganga No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba

“Selain dugaan telah melanggar UUPK No.6 tahun 1999 dan peraturan menteri perdagangan No 31 tahun 2011, S juga dibisa dikenakan atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai lebelnya,” ujarnya.

Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goren yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususny di wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan produk dengan harga murah.

Baca Juga :  Perhutani Gandeng BNNP Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Merokok

“Masyarakat, khusus para konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Bukti pengujian minyak goreng oleh UPT Metrologi legal Disdagperin Kabupaten Boyolali.

Selain melihat ukuran minyak, biasanya dalam ukuran mililiter (ml), lanjut Krisnantoro, para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari intansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Baca Juga :  Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Seperti diketahui, KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI bersama petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dimana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.***

Editor : Heri

Berita Terkait

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor
Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil
Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api
Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:12 WIB

Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng, Dorong Mobil Mogok Selamat Dari Tertabrak Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:56 WIB

Kebersamaan Erat di Gathering Warga RT 07/03 Bambankerep, Ngaliyan

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Berita Terbaru