Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng ‘M.Kita’

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro. (Dok.Ist)

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng merk M.Kita yang telah terbukti melanggar peraturan.

“S, pemilik pabrik minyak goreng M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Menurut Krisnantoro, S telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdaganga No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

“Selain dugaan telah melanggar UUPK No.6 tahun 1999 dan peraturan menteri perdagangan No 31 tahun 2011, S juga dibisa dikenakan atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai lebelnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Perdata Korban Perumahan Permata Puri Tahap Mediasi, Kasus Pidana Diselidiki, Simak Penjelasan Oki Wicaksono

Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goren yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususny di wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan produk dengan harga murah.

“Masyarakat, khusus para konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Pengecekan Sejumlah Dermaga, Antisipasi Laka Laut
Bukti pengujian minyak goreng oleh UPT Metrologi legal Disdagperin Kabupaten Boyolali.

Selain melihat ukuran minyak, biasanya dalam ukuran mililiter (ml), lanjut Krisnantoro, para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari intansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Seperti diketahui, KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI bersama petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dimana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.***

Editor : Heri

Berita Terkait

Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S
Gus Leman Akan Bermubahalah di Masjid Istiqlal Tanpa Edis Tanggal 30 Mei 2025
Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi
Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan
Acara ‘Sakduluran Saklawase’ Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi
Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang
Penonaktifan Data Kependudukan Warga Simongan Kota Semarang Jadi Sorotan Publik
Vio Sari Kecam Aksi Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan Tempo Saat Hari Buruh di Semarang

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WIB

Edy Warga Semarang Menduga Dalang Perusakan Tembok Rumah Adalah S

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Gus Leman Akan Bermubahalah di Masjid Istiqlal Tanpa Edis Tanggal 30 Mei 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:59 WIB

Kuasa Hukum Lahan Eks PT NAA Pastikan Lahan Bekas Ternak Sapi di Desa Patemon Milik Eko Soedadi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum PT PLTS Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Pemberitaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:21 WIB

Acara ‘Sakduluran Saklawase’ Satlantas Polrestabes Semarang Bersama Puluhan LSM dan Media, Berikut Kata AKBP Yunaldi

Berita Terbaru