Tingkatkan Pendapatan, Perhutani KPH Semarang Gandeng PT RPI

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Rimba Partikel Indonesia (RPI) saat melakukan kunjungan kerja lapangan di KPH Semarang.

PT Rimba Partikel Indonesia (RPI) saat melakukan kunjungan kerja lapangan di KPH Semarang.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sumitomo Forestry Co. Ltd perusahaan Jepang yang merupakan holding dari PT. Rimba Partikel Indonesia (RPI) mengadakan kunjungan kerja lapangan di petak 64 B1 dan petak 61, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watugajah bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Selatan, KPH Semarang. Selasa (27/5/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti rencana kerjasama tanaman jenis Glerecede dan Jabon seluas ± 70 Ha antara Perum Perhutani dengan PT. Rimba Partikel Indonesia yang berkedudukan di Kaliwungu-Kendal.

Kunjungan lapangan didampingi Muhadi selaku Plt. Administratur KPH Semarang beserta jajaran manajemen, sementara dari Sumitomo Forestry Co. Ltd adalah Mr. Yokoyama, Mr. Nakanishi, Mr. Kawasaki dan dari PT. Rimba Partikel Indonesia adalah Ulil Abror.

Baca Juga :  Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Mr. Yokoyama pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa lokasi yang akan dijadikan sebagai obyek kerjasama dari sisi teknis sangat cocok dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman Glerecede dan Jabon.

Harapannya dari lokasi ini akan mampu memberikan pemenuhan bahan baku (raw material) untuk   Partikel Board di PT. Rimba Partikel Indonesia untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Sementara dalam kesempatan yang sama Muhadi selaku Plt. Administratur KPH Semarang mengucapkan banyak terimakasih bahwa PT. Rimba Partikel Indonesia berencana untuk melakukan kerjasama dengan Perhutani sekaligus memberikan apresiasi bahwa pada kegiatan kerjasama tersebut memberikan ruang bagi pesanggem atau penggarap untuk tetap bisa melakukan kegiatan tumpangsari dengan sistem cluster.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

‘Kolaborasi bersama segenap stakeholder dan masyarakat dipastikan nilai keberhasilannya akan tinggi dan bisa jadi role model untuk dapat ditiru oleh yang lain,” ujarnya.

Pada kegiatan kerjasama tersebut Perhutani akan mendapatkan bagi hasil berupa Fixed Sharing yang nilainya dihitung dari luasan yang dikerjasamakan per hektar per tahun dan Variable Sharing yang dihitung dari hasil panen dikurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) per hektar per tahun.

“Ini tentu menjadi harapan besar bagi perusahaan untuk dapat menggenjot pendapatan guna meningkatkan kesejahteraan karyawannya,” pungkasnya.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora
Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional
Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WIB

Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora

Senin, 11 Mei 2026 - 20:07 WIB

Jamin Kelancaran Tugas, KPH Telawa Periksa Kelayakan Sepeda Motor Dinas Operasional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Berita Terbaru