Perhutani KPH Telawa Tutup Akses Jalan Truk Galian C di Ketro Karangrayung

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan penutupan akses jalan kawasan hutan dan memasang larangan penggunaan akses jalan untuk kegiatan tambang galian c yang berlokasi di Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Minggu (5/1/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Wakil Adm KSKPH Telawa, Asper KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor BKPH Ketawar.

Diketahui, penutupan jalan akses kawasan hutan yang digunakan untuk mengangkut galian c oleh pengusaha tambang belum memiliki persetujuan Menteri Kehutanan.

“Galian c tersebut berlokasi di luar kawasan hutan milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar,” terang Adm KPH Telawa, Heri Nur Afandi.

Baca Juga :  Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Administratur KPH Telawa, Heri Nur Afandi, menyatakan bahwa jalan yang digunakan tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan.

“Baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan surat dari Direktur CV Berkah Bumi Wedoro Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal permohonan ijin kerjasama penggunaan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Wedoro,” jelas Heri Nur.

Ia juga mengatakan, bahwa surat permohonan ijin tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023, agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pihak pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Banner Perhutani berisi larangan penggunaan akses jalan untuk aktivitas tambang.

Seharusnya, lanjut kata Heri Nur, jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon tertib untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, koordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yang sudah kami tutup secara permanen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pawonmas Hijaukan Petak 11 RPH Cubluk Wonogiri, Tanam 5.000 Bibit Buah Lewat Gerakan Laskar Sadiman IV

“Terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke Direktur CV Berkah Bumi Wedoro dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal larangan aktivitas penggunaan jalan kawasan hutan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Bumi Wedoro, dalam surat tersebut juga kami tegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Adm KPH Telawa Heri Nur Afandi.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Waka Adm KPH Randublatung Pimpin Patroli Gabungan, Tekankan Sinergi Pengamanan Hutan
KPH Randublatung Latih Saka Wanabakti Angkatan 42 Praktik Patroli Hutan
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Patroli Gabungan Tiga BKPH Perkuat Pengamanan Hutan di Wilayah Blora-Randublatung

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif

Senin, 13 April 2026 - 14:50 WIB

Waka Adm KPH Randublatung Pimpin Patroli Gabungan, Tekankan Sinergi Pengamanan Hutan

Senin, 13 April 2026 - 14:47 WIB

KPH Randublatung Latih Saka Wanabakti Angkatan 42 Praktik Patroli Hutan

Berita Terbaru