Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah di Jalan Halmahera RT 006/RW 005, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang kini menjadi sorotan. Hingga berjalan lebih dari setahun, perkara belum menunjukkan kepastian hukum, sementara hak pelapor atas informasi perkembangan penyidikan dinilai diabaikan.

Pihak pelapor mempertanyakan kelambatan proses serta transparansi penyidik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terakhir kali SP2HP diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada pemberitahuan lanjutan, padahal pelapor sudah mengajukan permohonan resmi pada Mei 2026, namun hingga kini tak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Semarak Hari Bumi, Perhutani Hadiri Penanaman Pohon Mahasiswa Undip di Demak

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menjelaskan perkara sudah digelar, dan penyidik masih menunggu keterangan ahli dari BPN sebelum gelar perkara dilakukan kembali.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar Andhika. Rabu (15/7/2026). Ia juga telah meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada pihak berkepentingan.

Penjelasan tersebut belum memuaskan pelapor, Edy M. melalui perwakilannya. Ia menekankan kasus ini adalah dugaan tindak pidana pengrusakan oleh warga sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah jelas. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor. Pihaknya juga telah mengantongi pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni.

Baca Juga :  Sekolah Antikorupsi Ala Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Minta Kades Efektifkan 3 Pilar

Jika kasus terus tersendat dan tak ada transparansi, pelapor mengancam akan menempuh jalur pengawasan internal: “Kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke Propam Mabes Polri.”

Dalam waktu dekat, pelapor juga dijadwalkan bertemu anggota Komisi III DPR RI untuk memaparkan kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Agung)

Editor : Heri

Berita Terkait

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar
Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:22 WIB

28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Deni Pemilik Angkringan Murup Berikan Santunan kepada Keluarga Almarhum Triyono

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB