Kasus Pengrusakan Rumah di Semarang Timur Berlarut Setahun, Permohonan SP2HP di Polrestabes Diabaikan?

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah di Jalan Halmahera RT 006/RW 005, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang kini menjadi sorotan. Hingga berjalan lebih dari setahun, perkara belum menunjukkan kepastian hukum, sementara hak pelapor atas informasi perkembangan penyidikan dinilai diabaikan.

Pihak pelapor mempertanyakan kelambatan proses serta transparansi penyidik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terakhir kali SP2HP diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada pemberitahuan lanjutan, padahal pelapor sudah mengajukan permohonan resmi pada Mei 2026, namun hingga kini tak mendapat tanggapan.

Baca Juga :  Polda Jateng Capai 92,6 Persen Skrining TB Paru Bhabinkamtibmas, Perkuat Program TOSS TB hingga Tingkat Desa

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menjelaskan perkara sudah digelar, dan penyidik masih menunggu keterangan ahli dari BPN sebelum gelar perkara dilakukan kembali.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar Andhika. Rabu (15/7/2026). Ia juga telah meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada pihak berkepentingan.

Penjelasan tersebut belum memuaskan pelapor, Edy M. melalui perwakilannya. Ia menekankan kasus ini adalah dugaan tindak pidana pengrusakan oleh warga sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah jelas. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor. Pihaknya juga telah mengantongi pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni.

Baca Juga :  Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

Jika kasus terus tersendat dan tak ada transparansi, pelapor mengancam akan menempuh jalur pengawasan internal: “Kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke Propam Mabes Polri.”

Dalam waktu dekat, pelapor juga dijadwalkan bertemu anggota Komisi III DPR RI untuk memaparkan kasus ini.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Agung)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Berita Terbaru