SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah di Jalan Halmahera RT 006/RW 005, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang kini menjadi sorotan. Hingga berjalan lebih dari setahun, perkara belum menunjukkan kepastian hukum, sementara hak pelapor atas informasi perkembangan penyidikan dinilai diabaikan.
Pihak pelapor mempertanyakan kelambatan proses serta transparansi penyidik dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terakhir kali SP2HP diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada pemberitahuan lanjutan, padahal pelapor sudah mengajukan permohonan resmi pada Mei 2026, namun hingga kini tak mendapat tanggapan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andhika Dharma Sena menjelaskan perkara sudah digelar, dan penyidik masih menunggu keterangan ahli dari BPN sebelum gelar perkara dilakukan kembali.
“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar Andhika. Rabu (15/7/2026). Ia juga telah meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada pihak berkepentingan.
Penjelasan tersebut belum memuaskan pelapor, Edy M. melalui perwakilannya. Ia menekankan kasus ini adalah dugaan tindak pidana pengrusakan oleh warga sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah jelas. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor. Pihaknya juga telah mengantongi pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni.
Jika kasus terus tersendat dan tak ada transparansi, pelapor mengancam akan menempuh jalur pengawasan internal: “Kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke Propam Mabes Polri.”
Dalam waktu dekat, pelapor juga dijadwalkan bertemu anggota Komisi III DPR RI untuk memaparkan kasus ini.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Agung)
Editor : Heri






