GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Jaya memfinalisasi kesepakatan penting terkait pemanfaatan jalan dan alur kawasan hutan untuk kegiatan pengangkutan hasil panen kayu balsa. Pertemuan berlangsung konstruktif di Sekretariat KTH Mekar Jaya, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jumat (24/7/2026).
Forum ini digelar untuk menindaklanjuti permohonan penggunaan jalan eksisting di Petak 57B dan Alur CL RPH Tempuran BKPH Kedungjati. Para pihak membahas secara mendalam aspek teknis, pembentukan Pos Pemeriksaan Bersama, kelengkapan dokumen, serta komitmen pemulihan jalan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas pengangkutan. Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Wakil Administratur KPH Semarang, Andi Henu Susanto, menegaskan dukungan Perhutani sepanjang kegiatan tetap mengedepankan prinsip kelestarian dan aturan hukum.
“Pertemuan ini menyatukan persepsi dan memperjelas hak serta kewajiban masing-masing pihak. Berita Acara yang akan disusun menjadi jaminan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi tanpa mengabaikan keamanan kawasan hutan,” ujar Andi.
Ketua KTH Mekar Jaya, Suparno, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dari Perhutani serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK).
“Kami kini memiliki kepastian hukum untuk mengangkut hasil panen secara legal dan bertanggung jawab. Kelompok kami berkomitmen penuh mematuhi seluruh perjanjian serta menjaga kelestarian lingkungan selama kegiatan berlangsung,” tegas Suparno.
Sementara itu, perwakilan CDK Wilayah I Blora, Imam, memuji sinergi yang terjalin antarinstansi. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti pengelolaan hutan yang lestari tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat jika dilaksanakan dengan kepatuhan tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh jajaran struktural KPH Semarang, pengurus KTH Mekar Jaya, serta penyuluh kehutanan. Kesepakatan yang terbangun diharapkan menjadi landasan kuat bagi tata kelola hasil hutan yang baik, legal, dan berkelanjutan di wilayah Grobogan.
Laporan: Wahyu
Editor: Heri






