Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ilegal logging kades Lebengjumuk di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan Rabu (26/8/2026).

Suasana sidang kasus ilegal logging kades Lebengjumuk di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan Rabu (26/8/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan ilegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, BS (55), digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Ruang Cakra, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Subronto, didampingi hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, serta Panitera Pengganti Nugroho Budi Heryanto. Tiga orang jaksa penuntut umum yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH membacakan surat tuntutan, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Edy Mulyono SH.

Baca Juga :  Bentuk Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Bersama KPH Gundih Patroli Wilayah Perbatasan

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 80 hari, serta pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp66.258.866 subsidair 53 hari. Tuntutan itu diajukan lantaran terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan resmi, melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Edy Mulyono SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada minggu depan untuk pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

(Putra)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Dana RTLH Diduga Sudah Turun, Endang Janda Tiga Anak di Putatnganten Grobogan Masih Bertahan di Rumah Keropos
Ratusan Warga Kawal H. Moh. Asrori Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kades Putatnganten
Karyawan Perhutani KPH Telawa Peduli Bantu Air Bersih untuk Warga Cekel
Milad Pengasuh Padepokan Ki Ageng Selo, Pusaka Bersejarah Berusia 500 Tahun Dihadirkan untuk Kapolri Baru dan Presiden
Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk
Perhutani KPH Telawa Laksanakan Monev Pengelolaan Wisata Embun Bening Kedungombo Park
Kebakaran Rumah di Sambirejo Putatnganten, Api Bermula dari Kompor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan LMDH Manunggal Jati untuk Jaga Kelestarian Hutan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dana RTLH Diduga Sudah Turun, Endang Janda Tiga Anak di Putatnganten Grobogan Masih Bertahan di Rumah Keropos

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Ratusan Warga Kawal H. Moh. Asrori Serahkan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kades Putatnganten

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Karyawan Perhutani KPH Telawa Peduli Bantu Air Bersih untuk Warga Cekel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Milad Pengasuh Padepokan Ki Ageng Selo, Pusaka Bersejarah Berusia 500 Tahun Dihadirkan untuk Kapolri Baru dan Presiden

Jumat, 25 September 2026 - 16:56 WIB

Kedepankan Kode Etik dan Kekompakan, DPC INSPI Grobogan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru