Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus ilegal logging kades Lebengjumuk di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan Rabu (26/8/2026).

Suasana sidang kasus ilegal logging kades Lebengjumuk di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan Rabu (26/8/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan ilegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, BS (55), digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Ruang Cakra, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Subronto, didampingi hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, serta Panitera Pengganti Nugroho Budi Heryanto. Tiga orang jaksa penuntut umum yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH membacakan surat tuntutan, sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Edy Mulyono SH.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Purwodadi Gelar Pameran Karya Inovatif Program PKK 2025

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 80 hari, serta pidana tambahan berupa ganti rugi sebesar Rp66.258.866 subsidair 53 hari. Tuntutan itu diajukan lantaran terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan resmi, melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Edy Mulyono SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada minggu depan untuk pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

(Putra)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru