SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan keterangan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi pada November 2025, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Hampir setahun berlalu, terlapor yang diduga melakukan pemalsuan belum juga dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor, Kho Tiat Hiong, akan dipanggil dan diperiksa pada Agustus 2026. Namun hingga awal September 2026, rencana tersebut belum terwujud. Pihak pelapor menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan seolah jalan di tempat.
“Sudah hampir setahun, namun terlapor belum juga diperiksa. Padahal dugaan pemalsuan dokumen ini menyangkut kepastian hukum atas hak milik warga. Proses yang berlarut-larut sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi kami,” ungkap Setio Budi, selaku pelapor, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, awalnya surat keterangan palsu itu digunakan oleh terlapor untuk menerbitkan HGB Nomor 722, dan telah terbukti bersalah dan dipidana pada tahun 2006, kemudian surat keterangan palsu tersebut diduga kuat digunakan kembali oleh terlapor untuk memperpanjang HGB No. 722 sehingga sangat merugikan dan berakibat tanahnya tidak dapat disertifikatkan.
Hal tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan hukum pelapor yang telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran atas lahannya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Johan Valentino Nanuru, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemeriksaan secara jemput bola. Penyidik bahkan didampingi tim medis mendatangi kediaman terlapor, namun tidak menemui keberhasilan.
“Penyidik dan tim medis sudah sampai di rumahnya, namun ditunggu hingga satu jam tidak ada yang keluar rumah,” jelas AKBP Johan saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, sikap terlapor dapat dikategorikan tidak kooperatif. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan resmi guna memproses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau sudah begini, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif. Nanti kami kirim surat panggilan, dan tetap akan kami periksa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan waktu pasti kapan terlapor akan menjalani pemeriksaan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penyidikan, memanggil dan memeriksa terlapor sesuai ketentuan hukum, sehingga keadilan dapat segera terwujud.
(Vio Sari)






