Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan keterangan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi pada November 2025, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Hampir setahun berlalu, terlapor yang diduga melakukan pemalsuan belum juga dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor, Kho Tiat Hiong, akan dipanggil dan diperiksa pada Agustus 2026. Namun hingga awal September 2026, rencana tersebut belum terwujud. Pihak pelapor menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan seolah jalan di tempat.

“Sudah hampir setahun, namun terlapor belum juga diperiksa. Padahal dugaan pemalsuan dokumen ini menyangkut kepastian hukum atas hak milik warga. Proses yang berlarut-larut sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi kami,” ungkap Setio Budi, selaku pelapor, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Menurutnya, awalnya surat keterangan palsu itu digunakan oleh terlapor untuk menerbitkan HGB Nomor 722, dan telah terbukti bersalah dan dipidana pada tahun 2006, kemudian surat keterangan palsu tersebut diduga kuat digunakan kembali oleh terlapor untuk memperpanjang HGB No. 722 sehingga sangat merugikan dan berakibat tanahnya tidak dapat disertifikatkan.

Hal tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan hukum pelapor yang telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran atas lahannya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Johan Valentino Nanuru, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemeriksaan secara jemput bola. Penyidik bahkan didampingi tim medis mendatangi kediaman terlapor, namun tidak menemui keberhasilan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat

“Penyidik dan tim medis sudah sampai di rumahnya, namun ditunggu hingga satu jam tidak ada yang keluar rumah,” jelas AKBP Johan saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, sikap terlapor dapat dikategorikan tidak kooperatif. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan resmi guna memproses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau sudah begini, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif. Nanti kami kirim surat panggilan, dan tetap akan kami periksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan waktu pasti kapan terlapor akan menjalani pemeriksaan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penyidikan, memanggil dan memeriksa terlapor sesuai ketentuan hukum, sehingga keadilan dapat segera terwujud.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri
Dari Tempat Tinggal Hingga Antar-Jemput, Rumah Singgah SOS Semarang Penuhi Kebutuhan Pasien Tanpa Biaya
Aksi Unjuk Rasa di Semarang Berakhir Tertib, Kapolda Jateng Apresiasi Mahasiswa dan Personel Pengamanan
Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya
Operasi Peredaran Narkotika: Tim Gabungan Gelar Razia Hiburan Malam di Semarang
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Komitmen Kawal Investasi Daerah, Kapolda Jateng Siap Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Dari Tempat Tinggal Hingga Antar-Jemput, Rumah Singgah SOS Semarang Penuhi Kebutuhan Pasien Tanpa Biaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Semarang Berakhir Tertib, Kapolda Jateng Apresiasi Mahasiswa dan Personel Pengamanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Operasi Peredaran Narkotika: Tim Gabungan Gelar Razia Hiburan Malam di Semarang

Berita Terbaru