Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan keterangan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 722 yang dilaporkan Setio Budi pada November 2025, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Hampir setahun berlalu, terlapor yang diduga melakukan pemalsuan belum juga dapat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor, Kho Tiat Hiong, akan dipanggil dan diperiksa pada Agustus 2026. Namun hingga awal September 2026, rencana tersebut belum terwujud. Pihak pelapor menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan seolah jalan di tempat.

“Sudah hampir setahun, namun terlapor belum juga diperiksa. Padahal dugaan pemalsuan dokumen ini menyangkut kepastian hukum atas hak milik warga. Proses yang berlarut-larut sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi kami,” ungkap Setio Budi, selaku pelapor, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jateng Pastikan Berkas 10 Tersangka Pembunuhan Akan Dilimpahkan Ke Kejari Jepara

Menurutnya, awalnya surat keterangan palsu itu digunakan oleh terlapor untuk menerbitkan HGB Nomor 722, dan telah terbukti bersalah dan dipidana pada tahun 2006, kemudian surat keterangan palsu tersebut diduga kuat digunakan kembali oleh terlapor untuk memperpanjang HGB No. 722 sehingga sangat merugikan dan berakibat tanahnya tidak dapat disertifikatkan.

Hal tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan hukum pelapor yang telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran atas lahannya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Johan Valentino Nanuru, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemeriksaan secara jemput bola. Penyidik bahkan didampingi tim medis mendatangi kediaman terlapor, namun tidak menemui keberhasilan.

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

“Penyidik dan tim medis sudah sampai di rumahnya, namun ditunggu hingga satu jam tidak ada yang keluar rumah,” jelas AKBP Johan saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, sikap terlapor dapat dikategorikan tidak kooperatif. Pihak kepolisian selanjutnya akan mengirimkan surat panggilan resmi guna memproses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau sudah begini, yang bersangkutan sudah tidak kooperatif. Nanti kami kirim surat panggilan, dan tetap akan kami periksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan waktu pasti kapan terlapor akan menjalani pemeriksaan. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mempercepat proses penyidikan, memanggil dan memeriksa terlapor sesuai ketentuan hukum, sehingga keadilan dapat segera terwujud.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Apel Pembukaan Pelatihan TRC Jateng Digelar di Kawasan Hutan Penggaron KPH Semarang, 150 Relawan Perkuat Kesiapsiagaan
Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

Proses Hukum Jalan di Tempat, Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat SHGB Belum Dapat Diperiksa

Selasa, 8 September 2026 - 07:43 WIB

Apel Pembukaan Pelatihan TRC Jateng Digelar di Kawasan Hutan Penggaron KPH Semarang, 150 Relawan Perkuat Kesiapsiagaan

Jumat, 4 September 2026 - 20:23 WIB

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Perangi Miras demi Menjaga Marwah Kota Wali

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:04 WIB