GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dugaan pelanggaran netralitas pejabat desa muncul menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Seorang Kepala Dusun (Kadus) Ngambakrejo 1 berinisial Agus B terlihat secara terbuka mendukung salah satu bakal calon kepala desa saat proses pendaftaran pada Selasa (13/10/2026).
Saat mengiringi pendaftaran bakal calon Kepala Desa Basuki, Agus B terdengar meneriakkan yel-yel berulang kali: “Harus ganti, harus ganti, salam restorasi!”. Teriakan tersebut dinilai secara langsung menunjukkan keberpihakan seorang pejabat perangkat desa kepada salah satu kontestan Pilkades, padahal peraturan mewajibkan pejabat pemerintahan bersikap netral dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tanggungharjo, Slamet Sanyoto, mengakui belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap dugaan keberpihakan yang dilakukan Kadus tersebut.
“Tahapan pemilihan kepala desa belum dimulai, kami tidak bisa menindak anggota kami saat ini. Kami akan bertindak sepenuhnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Slamet Sanyoto saat dikonfirmasi awak media.
Penjelasan ini justru memicu pertanyaan di kalangan masyarakat. Bagaimana tahapan belum dimulai sementara pendaftaran bakal calon telah berlangsung dan pejabat desa sudah terlihat terbuka berpihak? Masyarakat berharap pemerintah kecamatan tetap konsisten mengawasi dan menegakkan aturan sejak awal proses berjalan, agar prinsip netralitas pejabat benar-benar terjaga hingga pesta demokrasi di desa tersebut selesai. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi langsung dari Agus B terkait teriakan yang dilontarkannya.
(Wawan)






