LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jaminan Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), pada Rabu, 25 Maret 2025, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pemohon adalah Rizaldi Hendriawan, SH., Wiliam Albert Zai, SH., Milah Karmilah, SH, MH., Marlina, SH., Rafi Unggul Pambudi, SH, MH., Jakaria Irawan, SH, MH.

Baca Juga :  Sabu 13,92 Kg dan Ekstasi 10.300 Butir Hasil Penyelundupan Berhasil Diungkap Polda Jateng

Keseluruhannya merupakan Advokat dan pengabdi bantuan hukum pada Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Rizaldi Hendriawan, menyatakan, pemohon menyatakan bahwa perubahan pasal 10 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta hambatan bagi investasi dan sektor keuangan.

“Perubahan ini melanggar harapan sah masyarakat dan pelaku usaha terhadap stabilitas hukum. Dengan demikian perubahan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat investasi, menciptakan ketidakadilan, serta merusak kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Narapidana Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq, Terlibat Mafia Hukum, Nama Kapolda Metro Jaya, Karyoto, Mencuat

LSM Hajar Indonesia yang diketuai Dr. Farhat Abbas, SH, MH, memohon kepada Ketua Mahmakah Agung, untuk mengabulkan permohonan.

“Kami menilai bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, batal demi hukum,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

“Kami LSM Hajar Indonesia memohon keadilan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan
Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ditahan Penyidik
Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta!
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:31 WIB

Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WIB

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

Berita Terbaru