LSM Hajar Indonesia Ajukan Uji Materi Peraturan Menteri ATR/BPN No 2 Tahun 2025

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

Rizaldi Hendriawan Advokat LSM Hajar Indonesia, saat menerima surat tanda terima berkas pengajuan uji materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025, di Mahkamah Agung.

JAKARTA || Portaljatengnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Jaminan Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia), pada Rabu, 25 Maret 2025, mengajukan uji materi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Perubahan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Permohonan uji materi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pemohon adalah Rizaldi Hendriawan, SH., Wiliam Albert Zai, SH., Milah Karmilah, SH, MH., Marlina, SH., Rafi Unggul Pambudi, SH, MH., Jakaria Irawan, SH, MH.

Baca Juga :  Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Keseluruhannya merupakan Advokat dan pengabdi bantuan hukum pada Organisasi Hukum Jamin Rakyat Indonesia (Hajar Indonesia).

Kuasa hukum pemohon uji materi tersebut, Rizaldi Hendriawan, menyatakan, pemohon menyatakan bahwa perubahan pasal 10 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta hambatan bagi investasi dan sektor keuangan.

“Perubahan ini melanggar harapan sah masyarakat dan pelaku usaha terhadap stabilitas hukum. Dengan demikian perubahan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat investasi, menciptakan ketidakadilan, serta merusak kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

LSM Hajar Indonesia yang diketuai Dr. Farhat Abbas, SH, MH, memohon kepada Ketua Mahmakah Agung, untuk mengabulkan permohonan.

“Kami menilai bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, batal demi hukum,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa pasal 2, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 10, pasal 12 dan pasal 13 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

“Kami LSM Hajar Indonesia memohon keadilan,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian
Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh
Usai OTT, KPK Naikkan Kasus Bupati Pemalang ke Penyidikan dan Tetapkan Empat Tersangka
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat
Hotman Paris: Pernyataan Saya Bukan Merendahkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Disetujui DPR, Komjen Suyudi Ario Seto Sah Pimpin Polri, Simak Ucapan Selamat dari Pemred Portaljatengnews.com 

Selasa, 15 September 2026 - 09:20 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 12 September 2026 - 10:27 WIB

KPK Respons Permintaan Gus Alex Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Kamis, 10 September 2026 - 20:06 WIB

Liputan Erupsi Anak Krakatau Berujung Hilang Kontak, BM PAN Minta SAR Maksimalkan Pencarian

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Sebut Wartawan “Londo Ireng”, Vio Sari: Sangat Tidak Pantas dan Ciptakan Suasana Gaduh

Berita Terbaru

Kudus

Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:57 WIB