Terobosan Pemkab Grobogan, Gedung Riptaloka Disulap Jadi Pusat Pengendali Informasi

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak para pekerja bangunan sedang membongkar gedung Riptaloka untuk direnovasi.

Nampak para pekerja bangunan sedang membongkar gedung Riptaloka untuk direnovasi.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Terobosan baru Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan merenovasi Gedung Riptaloka menjadi pusat pengendali informasi atau command center patut diapresiasi. Gedung yang berada di kawasan Setda Kabupaten Grobogan itu telah dibongkar sejak hari Selasa (15/7/2025).

Gedung tersebut rencananya akan dibangun dua lantai dengan tujuan untuk memperkuat sistem kerja Pemkab Grobogan dalam hal pelayanan publik berbasis digital terpadu.

Renovasi itu akan dilakukan dua tahap dan sudah dimulai dengan anggaran Rp 3 miliar. Kemudian tahap kedua dilanjutkan pada 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 miliar. Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto.

Baca Juga :  Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Disebutkan bahwa renovasi Gedung Riptaloka sudah melalui proses perencanaan matang, yakni pemaparan Detail Engineering Desain (DED) oleh tim teknis (dari sejumlah OPD Grobogan) kepada Sekda Grobogan bersama jajaran, pada 17 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Menurut Anang Armunanto, untuk proyek pembaharuan Pemkab Grobogan, anggaran 2025 tidak hanya Riptaloka, namun juga mengakomodasi pembangunan gedung baru Bappeda, Inspektorat, Dinas Sosial, dan dua kantor kecamatan yakni Ngaringan dan Kradenan.

Perubahan fungsi gedung Riptaloka diharapkan menjadikan sistem birokrasi yang lebih adaptif, dan menjadikan pijakan penting bagi Grobogan menuju pemerintahan cerdas dan responsif. (Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Berita Terbaru