Aniaya Anak Kandungnya, Seorang Ayah Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang ayah berinisial EN (31) di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi keji tersebut direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada istrinya untuk memancingnya pulang.

Pelaku, warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas 

Menurut Hendrie, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya yang tidak mengangkat teleponnya setiap kali dihubungi.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkapnya.

Hendrie menjelaskan, tindakan pelaku sangat brutal. Ia memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

Baca Juga :  Polres Demak Berikan Tanda Cat Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

“Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain,” terangnya.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel
Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi
Kapolres Demak Serahkan Hadiah Juara Mobile Legends, Dorong Generasi Muda Berprestasi
Jamin Keamanan Pekan Suci, Kapolres Demak Tinjau Persiapan Sabtu Suci
Polres Demak Evakuasi Warga, Tanggul Sungai Tuntang Jebol di Guntur

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Sabtu, 4 April 2026 - 21:07 WIB

Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Kapolres Demak Serahkan Hadiah Juara Mobile Legends, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru