Demo Anarkis di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat ungkap kasus demo anarkis di Mapolres setempat. Nampak pelaku orang dewasa dihadirkan dalam konferensi pers. Selasa (2/9/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Demo anarkis di Kota Purwodadi Kabupaten Grobogan yang melakukan perusakan pos polisi dan fasilitas umum pada Sabtu (30/8/2025) lalu, pihak Polres Grobogan telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, satu tersangka orang dewasa dihadirkan, sedangkan dua lainnya tidak dihadirkan. Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

“Pelaku yang dihadirkan inisial HS (25), merupakan warga Desa Genengsari Kecamatan Toroh, sedangkan dua anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum yaitu HAK (15) warga kecamatan Toroh, dan MACB (17) warga kecamatan Godong,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono. Selasa (2/9/2025).

Dijelaskan, kedua nama yakni HS dan Hak (anak di bawah umur) terkait perusakan pos lalu lintas, sedangkan MACB (anak di bawah umur) membuat dan melempar bom molotov.

Baca Juga :  Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Dari ketiganya itu polisi mengamankan satu buah korek api, HP, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kini ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP soal perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan terkait bom molotov dikenakan pasal 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede Tak Sesuai Spek

Pada aksi anarkis Sabtu lalu, Polres Grobogan mengamankan 99 orang, kemudian pada hari Minggu Polres melakukan sweeping, dan berhasil mengamankan 138 orang yang diduga akan melakukan aksi. Kemudian dari total yang diamankan, tiga orang ditetapkan tersangka, dan ketiganya itu terkait tindak pidana. (Putra/*)

Berita Terkait

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Berita Terbaru