Pria Asal Surabaya Diamankan Polres Grobogan Atas Dugaan Penipuan Online

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

Foto: Pelaku saat diamankan petugas Polres Grobogan di kediamannya.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Grobogan atas dugaan penipuan online.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, dalam keterangannya mengatakan, hal itu berawal dari laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, yang menerima chat whatsapp dari pelaku yang mengaku bernama Oki.

“Bahwa pelaku mengaku teman lamanya dan beralibi jika pelaku mau mentransfer uang kepada adik temannya yang lagi membutuhkan namun rekeningnya bermasalah,” terangnya Sabtu (15/2/2025).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.

Baca Juga :  Upaya Menjaga Integritas Polri, Polres Grobogan Gelar Gaktibplin dan Tes Urine

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.

Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan”, lanjut Danang.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Grobogan, Hadi-Sugeng 54 Persen, Bambang-Catur 46 Persen

Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara”, pungkas AKP Danang Esanto.

Editor : Heri

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak
Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan
Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak
Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka
Dwi Warga Kota Semarang Mengeluh, Setahun Lebih Laporan Penipuan di Polres Salatiga “Mandek”
Lengkapi Penyidikan, Kejari Blora Geledah Sejumlah Tempat Dugaan Kasus Korupsi PAM Desa Sogo
Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:45 WIB

Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:17 WIB

Polsek Demak Kota Amankan Remaja Bawa Sajam, Diduga Hendak Lakukan Penganiayaan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:35 WIB

Nekat Curi Handphone, Warga Kota Semarang Diamankan Polres Demak

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

Berita Terbaru